Januari – Maret 2018 Tarif Listrik dan BBM Bersubsidi Tidak Naik

Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Dengan ketetapan itu, tarif listrik dan harga BBM subsidi untuk priode Januari – Maret 2018 sama dengan yang berlaku saat ini.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/12).

Bacaan Lainnya

“Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk 1 Januari – 31 Maret 2018 dinyatakan tetap jadi sama dengan periode terakhir 3 bulan terakhir di tahun ini. Jadi enggak ada kenaikan karena memang ketetapan tarif listrik itu tiap 3 bulan. Tidak berubah,” terangnya.

“Kedua, harga eceran bbm untuk yang gasoline ron 88 atau premium dan gas oil 48 atau bio solar itu juga ditetapkan harganya sama atau tidak naik pada 1 Januari – 31 Maret 2018. Jadi itu saja penjelasannya,” sambungnya.

Selanjutnya, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi setiap 3 bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016 tentang penyesuaian tarif listrik dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 bahwa Menteri menetapkan harga BBM setiap 3 (tiga) bulan sekali atau apabila dianggap perlu dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan.

“Nanti selanjutnya kita lihat lagi karena ketetapannya tiap 3 bulan,” pungkasnya.

(hap/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *