Pemkot Sukabumi Tetapkan Kenaikan Tarif Angkot, Segini Besarannya

personel Dishub Kota Sukabumi
PENGAWASAN: Sejumlah personel Dishub Kota Sukabumi saat melakukan pengawasan dan pengarahan terhadap sopir angkot.(foto : ist)

SUKABUMI — Pasca melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemkot Sukabumi akhirnya menetapkan kenaikan tarif angkutan kota (Angkot).

Kenailan tarif tersebut, sesuai Keputusan Wali Kota Sukabumi nomor 188.45/ 231-Dishub/2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Angkutan Kota di wilayah Kota Sukabumi untuk seluruh lintasan trayek.

Bacaan Lainnya

“Kendaraan non AC misalnya, tarif umum dan mahasiswa kini sebesar Rp6.000 dan tarif pelajar sampai dengan tingkat SMA dengan memakai seragam sebesar Rp3.000,” ungkap Kasi Angkutan Dishub Kota Sukabumi Djoko Sutrisno kepada Radar Sukabumi, Rabu (5/10).

Adapun, lanjut Djoko, kendaraan AC tarif umum sebesar Rp8.000 dan tarif pelajar sampai dengan tingkat SMA dengan memakai seragam sebesar Rp4.000.

“Tentunya kenaikan tarif ini merupakan penyesuaian dari dampak kenaikan harga BBM,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *