Siap-siap Pada Bulan Ramadan, Pemerintah Bakal Naikan Tarif Listrik

menaikan tarif listrik
Pemerintah tengah ancang-ancang untuk menaikan tarif listrik pada April 2023/Foto : ISTIMEWA

JAKARTA — Saat ini Pemerintah tengah mempertimbangkan kenaikan tarif listrik non-subsidi pada pertengahan tahun ini, tepatnya April 2023 atau tepat pada saat umat muslim menjalankan Ibadah Puasa Ramadan.

Aturan kenaikan tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan itu disebutkan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Sebagai acuannya, pemerintah tengah mengamati pergerakan kurs hingga harga minyak dunia sebelum menaikkan tarif listrik tersebut. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLN saat ini telah melayani 38 golongan pelanggan.

Dari total jumlah pelanggan itu, 25 di antaranya pelanggan subsidi dan 13 golongan sisanya non-subsidi. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, bahwa penyesuaian tarif untuk golongan pelanggan non-subsidi itu secara aturan harus dilakukan per kuartal alias tiga bulan sekali.

Namun, ada empat faktor utama yang mempengaruhi. Pertama, kurs atau nilai tukar mata uang, yang menurut Rida tidak bisa dikontrol pemerintah. Kedua, besaran harga minyak. Ia menyebut harga minyak dunia bahkan lebih tidak bisa dikontrol.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *