Itu masih ditambah dengan keterangan ketua RT setempat yang tak melihat sama sekali adanya olah TKP yang dilakukan polisi. “Keterangan Ketua RT yang menyebutkan tidak mengetahui adanya peristiwa dan proses olah TKP,” sambung Rivanlee.
Kejanggalan keempat adalah ketidakjelasan keberadaan Ferdy Sambo saat kejadian. Karena KontraS menduga ada upaya pengaburan dan kasus kemarian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditutup-tutupi. “Terlebih keberadaan Kadiv Propam (Ferdy Sambo) saat peristiwa terjadi pun tidak jelas,” papar Rivanlee.
Kejanggalan kelima adalah perbedaan keterangan polisi dengan keluarga Brigadir Nopryansyah. Itu terkait dengan luka tembak yang diderita Brigadir J. Pihak keluarga menyebut, Brigadir Nopryansyah mendapat empat luka tembak di tubuhnya.
Yakni dua di dada, satu di tangan dan satu tembakan lagi di leher. Keluarga juga mengungkap ada luka sayatan senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut dan kaki. “Hal ini berlainan dengan keterangan kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh luka dari lima tembakan,” pungkasnya.(*)