Ini 5 Kejanggalan 2 Polisi Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Mobil Inafis Mabes Polri melintas di
Mobil Inafis Mabes Polri melintas di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo usai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca peristiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Olah TKP tersebut dilakukan tertutup dari awak media. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai banyak kejanggalan dalam baku tembak Polisi ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak antara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Terdapat beberapa kejanggalan yang sifatnya tak masuk akal,” ungkap Wakil Koordinator Badan Pekerja KontraS, Rivanlee Anandar seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Kamis (14/7).

Bacaan Lainnya

Kejanggalan pertama, adanya jarak waktu cukup lama antara peristiwa baku tembak dengan pengungkapan kepada publik yang dilakukan Mabes Polri. Untuk diketahui, peristiwa baku tembak Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Sementara Mabes Polri baru ‘buka suara’ pada Senin, 11 Juli 2022. “Itu sekitar dua hari,” kata Rivanlee.

Kejanggalan kedua, yakni pengungkapan kepolisian yang berubah-ubah. Hal itu makin membesarkan keyakinan KontraS bahwa diduga kuat memang benar ada kejanggalan dalam kasus baku tembak tersebut.

Kejanggalan ketiga yang disampaikan Rivanlee adalah adanya luka sayatan pada jenazah Brigadir J. Luka sayatan itu terdapat pada bagian wajah Brigadir Nopryansyah pada bagian wajah.

Akan tetapi, pihak keluarga sempat dilarang melihat langsung kondisi jenazah ajudan yang kabarnya dua tahun mendampingi Ferdy Sambo itu. Kejanggalan ketiga adalah berkaitan dengan kamera CCTV. “CCTV dalam kondisi mati pada saat peristiwa terjadi,” ujar Alumnus Universitas Padjajaran (Unpad) itu.

Pos terkait