Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor Didakwa Pasal Pembunuhan Biasa

Sidang perdana polisi tembak polisi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024). (M Fikri Setiawan)
Sidang perdana polisi tembak polisi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024). (M Fikri Setiawan)

BOGOR — Terdakwa kasus polisi tembak polisi di Rumah Susun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ifan Muhammad Saifoulah dan Iqbal Gilang Dewangga, didakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 338 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Anita Dian Wardhani saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Kamis.

Bacaan Lainnya

Kedua terdakwa yang menewaskan Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) itu juga didakwa Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena senjata api yang digunakan oleh terdakwa menyebabkan tewasnya Bripda IDF.

Kemudian, Ifan Muhammad Saifoulah didakwa pasal 359 KUHP karena dinilai lalai hingga mengakibatkan orang lain mati, serta Iqbal Gilang Dewangga didakwa pasal 56 KUHP karena dianggap sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Selain membacakan dakwaan, JPU menerangkan peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Bogor, pada Minggu, 23 Juli 2023 sekira pukul 01.40 WIB.

Awalnya, Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa Ifan mendapatkan satu unit senjata api Colt 1911 kaliber 45 ACP dari Iqbal Gilang Dewangga di rumahnya di Perumahan Bukit Golf Riverside, Bojong Nangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Usai mendapatkan senjata api tersebut, Ifan pun membawanya dengan tujuan untuk menjualnya. Namun, pada saat dicoba, senjata api tersebut ternyata dalam kondisi macet saat dikokang, lalu diperbaiki.

“Kemudian terdakwa membawa senjata api tersebut berikut magazine yang telah terisi 7 butir peluru, 1 per senjata, dan sebuah boks yang berisi 12 butir peluru kaliber 45 ACP,” papar Anita.

Setelah senjata api terisi peluru, Ifan pun membawa senjata itu ke Rusun Polri Gegana dan masuk ke kamar di lantai 1 milik saksi Alfanugi.

“Lalu terdakwa kembali menawarkan senjata api tersebut dengan memvideokan cara penggunaan senjata api tersebut ke rekan-rekan lainnya melalui media sosial,” tuturnya.

Usai menawarkan senjata api secara daring, Ifan bersama Alfanugi pun berniat membeli minuman keras dan meminta bantuan saksi Ahmad Yunisa untuk membelikannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *