Empat Orang Sudah Jadi Tersangka,,Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

JAKARTA – Kepolisian Sumatera Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyelidikan kejahatan dalam kasus tenggelamnya kapal feri yang kelebihan muatan di Danau Toba, Sumatera Utara yang diperkirakan menewaskan sekitar 200. Kapal feri itu tenggelam ditengah cuaca buruk di Danau Toba, Sumatera Utara pekan lalu, menyebabkan tiga orang dikonfirmasi tewas dan hampir 200 orang hilang.

Kasus ini tercatat sebagai salah satu bencana kapal feri paling mematikan di Indonesia dalam kurun waktu hampir satu dekade. Kepala Polisi Daerah Sumatra Utara, Paulus Waterpauw mengkonfirmasi kapten kapal dan tiga pejabat pelabuhan dan transportasi sedang diselidiki karena melanggar undang-undang tentang layanan pelayaran.

Bacaan Lainnya

“Metode mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin dengan mengisi kapal di luar kapasitas,” katanya, menurut media.

Dia menambahkan kapal feri bernama Sinar Bangun itu, tidak memiliki izin berlayar, tidak layak berlayar, dan tidak memenuhi standar keselamatan. Kapal itu mungkin telah membawa hampir lima kali lipat dari jumlah penumpang yang mampu ditampung oleh kapal itu dan puluhan sepeda motor.

Delapan belas orang, termasuk kapten, selamat dari kecelakaan itu. Jika dituntut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah ($ 142.900). Tim pemulihan yang menggunakan drone bawah laut pada akhir pekan lalu memperkirakan lokasi feri yang tenggelam berada pada kedalaman sekitar 450 meter.

Sebagian besar korban diyakini terperangkap di dalam kapal itu. Pihak berwenang belum memutuskan apakah akan mengangkat kapal it uke permukaan, karena penyelam tidak akan bisa turun ke kedalaman seperti itu, kata sejumlah pejabat setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *