DKI Harus Buat Kebijakan Nyata

SEMAKIN BURUK: Kualitas udara di DKI Jakarta terus menerus menempati posisi terburuk di dunia dalam beberapa pekan terakhir hingga awal pekan ini. (foto: jpg)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Kualitas udara di DKI Jakarta terus menerus menempati posisi terburuk di dunia dalam beberapa pekan terakhir hingga awal pekan ini. Laman AirVisual memperlihatkan bahwa indeks kualitas udara (AQI) Jakarta mencapai angka 189 atau termasuk kategori tidak sehat (151 hingga 200). Adapun kandungan polutan PM2.5 sebanyak 129.9 mikrogram/meter kubik.

Warga DKI bisa melakukan protes atas kondisi udara buruk tersebut. Sebab ada kelalaian pemerintah setempat untuk menciptakan lingkungan yang sehat. Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai pembiaran atas kualitas udara di Jakarta bisa membuat warga mengalami kerugian. Salah satunya mengenai potensi kesehatan yang bisa turut memburuk.

Bacaan Lainnya

“Dampaknya, biaya kesehatan masyarakat akan membesar bahkan mencapai triliunan akibat polusi dari kualitas udara yang tidak sehat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (29/7).

Azmi melihat bahwa pemerintah DKI belum berupaya dalam melakukan penanggulangan udara buruk. Padahal, seharusnya ada pengakuan bahwa udara di DKI kurang baik dan kemudian dilanjutkan dengan imbauan menggunakan masker kepada warga. Setelah itu, Pemda DKI harus membuat kebijakan nyata. Contohnya dengan memaksimalkan transportasi publik, memperbanyak menanam pohon, perbanyak taman, atau membatasi usia kendaraan di Jakarta. “Bisa juga melarang pembangunan gedung yang menggunakan kaca karbon,” urainya.

Warga DKI, sambung dosen Universitas Bung Karno (UBK) ini juga bisa melayangkan gugatan jika tidak ada langkah nyata dari Anies Baswedan dan jajarannya. Gugatan bisa melalui legislatif untuk dilakukan pemanggilan kepada eksekutif. Bisa juga, sambung Azmi, dengan melakukan gugatan ke pengadilan dengan hak legal standing pasal 92 UU 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Karena menyangkut perlindungan bagi warga, dalam hal ini, hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, baik,” pungkasnya.

 

(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *