Bantah Diperiksa Soal Kasus Newmont

ICW melaporkan adanya dugaan kerugian negara sebanyak Rp 361 miliar atas pembagian laba (dividen) dari pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara. Pembelian saham itu dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) yang bekerja sama dengan anak perusahaan PT Bumi Resource Mineral, PT Multi Capital (PT MC).

“Kerugian Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat dalam pembagian dividen pembelian saham 24 persen itu sekitar Rp 361,161 miliar,” kata peneliti Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, pada Senin, 14 Mei 2012.

Bacaan Lainnya

PT DMB yang dibentuk Pemda NTB memiliki jatah saham 6 persen dari pembelian 24 persen divestasi saham PT Newmont, sisanya dimiliki oleh PT MC. Menurut perhitungan ICW, seharusnya PT DMB memperoleh laba setelah dipotong pajak sebanyak USD 47.210.542.

Tetapi, karena kontrak yang disusun antara PT DMB dan PT MC tidak jelas, maka hanya menerima Rp 66.943 miliar atau sekitar USD 7.382.422. “Sejak awal, kontraknya memang bermasalah. Di titik ini ada dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Firdaus.

Firdaus mengatakan, sejak awal kerja sama antara PT DMB dan PT MC yang juga anak perusahaan Bakrie Group, tidak ada peraturan daerah yang mengatur penyertaan modal di antara keduanya. “Sehingga belakangan diketahui bahwa PT DMB memiliki utang kepada PT MC sebanyak Rp 241.368 miliar atau USD 26.217 juta,” tutupnya.

 

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *