Bantah Diperiksa Soal Kasus Newmont

JAKARTA – Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar lima jam lamanya, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Amin enggan membeberkan pemeriksaan yang sudah dijalaninya. Dia terus mengelak berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media padanya. “Tidak mau, tidak akan saya bisa jelaskan. Nggak akan saya saya jawab.Tidak ada kewajiban saya jelaskan,” ujarnya usai diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin (3/7).

Saat ditanya, apa ada kaitan pemeriksaan yang sudah dijalaninya dengan pemeriksaan Muhammad Zainul Majdi (Tuan Guru Bajang) beberapa waktu lalu di Polda NTB, dia kembali enggan berkomentar lebih banyak. Bahkan, dia menegaskan dirinya tidak akan terlibat dalam perkara divestasi saham PT. Newmont yang sedang diselidiki KPK. “Nggak, nggak, nggak. Off the record. Off the record ya. Nggak boleh, nggak boleh,” tukasnya.

Bacaan Lainnya

“Nggak papa, saya Wagub NTB nggak papa. Biar salah paham publik nggak bermasalah. Nanti kan pada akhirnya ada. Nggak ada. Saya tidak terlibat kasus apa pun. Nggak ada terlibat apa-apa. Ini kan belum jadi kasus,” imbuhnya.

Terkait pemeriksaan Muhammad Amin, sumber JawaPos.com di KPK membenarkan jika pemeriksaan terhadap orang nomor dua di Provinisi NTB tersebut, dilakukan dalam rangka mengklarifikasi perihal laporan adanya penyimpangan penjualan saham PT. Newmont. Namun, karena masih dalam tahap penyelidikan, sumber tersebut enggan menjelaskan lebih detail perihal duduk perkara kasus tersebut. “Diperiksa terkait divestasi saham Newmont,” jelasnya.

Terkait kasus ini, beberapa waktu lalu sekitar bulan Mei, KPK juga telah memeriksa Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi di Markas Kepolisian Daerah NTB. Namun, lembaga antirasuah belum menjelaskan dalam kasus apa KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut. “Ya, karena ini masih dalam tahapan klarifikasi dan pengumpulan bahan dan keterangan, jadi kami belum bisa menjelaskan,” tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif beberapa waktu lalu, pada awak media.

Syarif juga menambahkan bahwa kasus bermula dari pengaduan masyarakat. Atas laporan tersebut, maka nantinya akan bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Untuk diketahui, salah satu laporan dari masyarakat yang diterima KPK dalam ruang lingkup daerah NTB adalah kasus divestasi saham PT Newmont. Laporan dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2012.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *