Walikota Ambil Alih TPID

CIKOLE – Tampuk kepemimpinan Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID yang saat ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zein, tidak akan berlangsung lama lagi. Pasalnya jabatan sebagai petinggi pada lembaga tersebut akan diambil alih oleh Walikota Sukabumi M Muraz.

Peralihan jabatan ini merupakan buntut dari terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi.

Dalam payung hukum tersebut mengatur bahwa pimpinan TPID tingkat kota dan kabupaten tidak lagi dijabat oleh sekretaris daerah, melainkan dipimpin langsung oleh walikota.

“Belum lama ini telah digelar rapat TPID tingkat provinsi. Diketahui bahwa harus dilakukan perubahan pada kepengurusan TPID. Sebelumnya diketuai oleh sekretaris daerah, namun sekarang harus kepala daerah.

Misalkan untuk tingkat provinsi oleh gubernur dan di daerah oleh walikota ataupun bupati,”jelas Asisten Daerah 2 Bidang Ekonomi Pemda Kota Sukabumi Deden Solehudin.

Dalam pertemuan TPID yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa barat Ahmad Heryawan tersebut memutuskan agar perubahan kepemimpinan TPID harus segera ditindaklanjuti oleh setiap kepala daerah. Tujuanya agar lebih cepat bergerak dalam pengendalian inflasi di Jawa Barat.

“Selain itu juga diinfromasikan bahwa inflasi di Jabar saat ini berada dalam kondisi lemah. Namun inflasi untuk Kota Sukabumi, berada diatas rata-rata,” jelasnya.

Oleh karena itu seluruh daerah di Jabar akan secepatnya untuk menginventalisir laju inflasi, mulai dari Januari sampai September 2017.

Selain itu juga, daerah wajib menginformasikan perkembangan harga kebutuhan pokok ke portal informasi harga pangan yang disebut e-priangan. Disebutkan Dededn, setiap empat hari sekali Pemda Kota Sukabumi wajib meng-input data inflasi ke portal e-priangan milik Pemprov Jawa barat.

Hal itu bertujuan untuk memudahkan mengendalikan harga di setiap daerah, sehingga diketahui kota atau kabupaten mana saja yang mengalami kenaikan harga pada komoditas tertentu.

Sejauh ini, lanjut Deden, laju inflasi di Kota Sukabumi sesuai tahun kalender ( Year to date ) sampai dengan bulan September 2017 mengalami inflasi sebesar 3,23%.

Sedangkan inflasi tahun ke tahun (year on year) pada bulan September 2017 terhadap bulan September 2016 sebesar 4,15%.

“Berdasarkan tujuh kelompok pengeluaran, inflasi terjadi pada kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,68%, diikuti kelompok sandang sebesar 0,58%, kelompok, kelompok kesehatan sebesar 0,12%, kelompok pendidikan, rekreasi, dan olah raga sebesar 0,02%, dan kelompok transport, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,01%,” ungkapnya. (cr11/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *