Tahun ini, Tiga TPU Ditarik Retribusi

WARUDOYONG– Tiga lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Sukabumi akan dilakukan penarikan retribusi oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Penarikan tersebut rencananya akan dilakukan tahun ini, sebab sejak menjadi TPU, lahan di tiga tempat itu belum pernah dilakukan penarikan retribusi.

Adapun, tiga lahan tersebut, seperti TPU yang terletak di kampung Tegalpari Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, TPU Blok Pasir Ipis Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole dan TPU di blok Ciaul kaler Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole.

Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Ujang Rustiandi menjelaskan, lahan ketiga TPU itu merupakan aset Pemkot Sukabumi, hanya saja belum masuk kepada Peraturan daerah (perda). Sehingga, belum dilaksanakan tarif retribusi seperti di TPU lainnya yang dikelola oleh Pemkot.

“Meski TPU miliki Pemkot dan dikelola oleh Pemda, namun untuk penggunaan tarif retribusi belum diberlakukan karena sebelumnya mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2008 dan sekarang sudah direvisi menjadi Perda nomor 11 tahun 2016,” ujarnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui di Pemakaman Taman Bahagia, belum lama ini.

Ujang menambahkan, retribusi pemakaman sesuai denga Perda yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp 100 ribu per tiga tahun per makam. Saat ini pihaknya sedang mendata ulang nama-nama makam serta ahli warisnya, agar pelaksanaan retribusi berjalan lancar.

Sebelumnya, kata Ujang, hanya enam TPU yang diberlakukan tarif restribusi. Empat diantaranya pemakaman untuk warga muslim, seperti TPU di Kampung Nagrak Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong, TPU Binong di kampung Cibinong Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi, TPU Taman Rohmat Kampung Citamiang Kelurahan/Kecamatan Citamiang dan TPU khusnul Khotimah di Kampung/Kelurahan Ciandam Kecamatan Cibereum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *