Direktur CV BAS Ditahan *Hutang Perusahaan Fantastis

CIKEMBAR – Persoalan upah belum juga selesai, kini CV Berkah Alam Saribumi (BAS) kembali diterpa isu yang tak sedap. Perusahaan yang berada di Kampung Bungurpandak, Desa Bojong, Kecamatan Cikemabar itu dikabarkan memiliki hutan kepada pihak penyedia barang yang nilainya cukup fantastis. Tak tanggung-tanggung, nilai hutangnya mencapai ratusan juta rupiah dan kini persoalannya telah dilaporkan ke polisi.

Seorang supplier CV BAS, Emay (40), warga Bungurpandak, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar mengatakan, pihaknya mengaku sudah sebulan lebih menjadi supplier katering untuk kebutuhan makan para buruh. Namun, hingga saat ini perusahaan yang menuai protes tersebut belum juga membayarnya. “Saya sudah hitung secara rinci, CV BAS ini menunggak kepada saya sekitar Rp150 juta dan hingga saat ini belum membayarnya sepeser pun,” jelas Emay kepada Radar Sukabumi, Minggu (3/6).

Bacaan Lainnya

Sebab itu, dirinya langsung menyambangi Mako Polsek Cikembar untuk membuat laporan terkait ulah CV BAS yang belum membayar hutang itu. “Saya pernah berunding bersama perwakilan perusahaan. Namun, belum mendapatkan kejelasan. Sebab itu, saya datang untuk melapor ke Polsek Cikembar dengan harapan pihak kepolisian bisa memfasilitasi supaya saya bisa langsung ketemu bersama Dirut atau keluarga besar CV BAS. Intinya, pihak perusahaan harus bisa membayar hutang kepada saya,” tandasnya.

Hal senda dikatakan Martin Harnudin (41), warga Kampung Bojongwarung, RT 2/3, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar. Dirinya merasa kecewa dengan sikap CV BAS yang belum melunasi hutangnya kepada para supplier. Dirinya mengaku, sejak awal April 2018 sampai 14 Mei 2018 telah menyupplai kebutuhan produksi perusahaan. Seperti benang dan sejumlah spare part mesin jahit lainnya. “Saya menyuplai barang itu sudah berlangsung satu bulan lebih. Kalau dikalkulasikan CV BAS ini telah menunggak kepada saya sebesar Rp230 juta,” bebernya.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan CV BAS dan pihak kepolisian untuk menyampaikan persoalan tunggakan tersebut. “Ternyata, hutangnya ini sangat banyak. Seperti ke Bumdes Bojong menunggak ATK dan sejumlah alat elektronik sekitar Rp76 juta, katering ada tiga orang yang supplai perkateringnya Rp250 juta dan hutang mebeuler sekitar Rp194 juta,” imbuhnya.

Saat dirinya melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian, Martin disarankan untuk membuat laporan secara tertulis soal besarnya tunggakan berupa barang yang sudah disuplai ke CV BAS semasa pabrik tersebut berproduksi. “Saya belum melakukan laporan kepada polisi soal permasalahan ini, sebelum ada diskusi dengan pihak perusahaan yang bertanggungjawab. Sebab, semenjak adanya gejolak karyawan, kami dari supplier belum pernah membicarakan masalah invoice perusahaan,” timpalnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *