Satpol PP Kota Sukabumi Pelototi PKL Nakal

Satpol PP Kota Sukabumi Awasi PKL
Kendaraa Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, saat berpatroli di kawasan jalan Ahmad Yani untuk memastikan tidak ada PKL yang menjajakan dagangannya di tempat yang terlarang berjualan.

SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Sukabumi, terus melakukan program pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan, pengawasan dilakukan secara rutin. Bahkan, adanya pengawasan gabungan dengan TNI dan Polri setelah penertiban PKL dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Hingga saat ini, kondisi lapangan di beberapa ruas jalan yang telah dinormali- sasi terbilang aman. Tidak ada lagi PKL yang berjualan di badan jalan sehingga fungsi jalan kembali dapat dinikmati masyarakat,” kata Ayi kepada wartawan, Rabu (11/10).

Ayi menjelaskan, upaya yang diambil untuk menjaga kondisi jalan yang sudah dinormalisasi. Misalnya saja, dengan menerjunkan personel melakukan patroli mulai Jalan Harun Kabir, Perniagaan, Stasiun Timur, dan Jalan Ahmad Yani.

“Selain patroli jalan kaki, personel juga mengawasi beberapa ruas jalan yang baru selesai pembangunan pedestarian.

Seperti, Jalan Sudirman, Bhayangkara, Siliwangi, Surya Kencana, dan RE. Martadinata,” jelasnya.

Ayi menghimbau, masyarakat agar melaporkan keberadaan PKL yang menghalangi jalur pedestarian untuk pejalan kaki melalui website Sikopda yang dimiliki Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi.

“Website tersebut memiliki admin yang akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat. Selain itu, Sikopda juga menjalin kerja sama dengan instansi terkait dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” cetusnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat melaporkan ke- luhan tentang keberadaan gembel dan pengemis (Gepeng) yang akan ditangani Dinas Sosial. “Dengan upaya pengawasan yang terus dilakukan diharapkan tidak ada lagi PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di badan jalan atau menghalangi pejalan kaki,” tukasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *