Problem PTSL di Sukabumi: Kabupaten Soal Pungli, Kota tentang Pihak Ketiga

Ilustrasi sertifikat tanah melalui program PTSL

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Sukabumi masih terjadi beberapa masalah. Salah satu program andalan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI semestinya menjadi solusi dalam hal pengurusan sertifikat tanah warga di tingkat desa atau kelurahan.

Di Kabupaten Sukabumi, program PTSL kerap diwarnai oleh praktek pungutan liar (pungli) dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kepala Seksi Penataan Hak Pertanahan dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Sukabumi, Jumalianto kepada Radar Sukabumi mengungkapkan, praktek terlarang tersebut masih saja mewarnai dalam hal pengurusan sertifikat tanah pada program PTSL. Dia menegaskan, bahwa hal tersebut jelas menyalahi aturan.

“Soal program PTSL jika ada pungutan liar, itu dilarang. Setiap kita melakukan penyuluhan itu dilarang sepeserpun alias gratis,” kata Jumalianto, Senin (03/10).

Jumalianto menjelaskan, program PTSL merupakan salah satu program pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat tersebut, dinilai penting bagi para pemilik tanah. Hal ini, dimaksudkan untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

“Program PTSL itu gratis dan biaya maksimal Rp150 sesuai dengan SKB 3 Menteri. Berarti kalau lebih dari Rp150 ribu. Bahkan sampai Rp500 ribu per bidang tanah untuk mendapatkan PTSL, sudah jelas itu dilarang dan sangat menyalahi aturan yang ada,” paparnya.

Maka, kata Jumalianto lagi, jika ada salah satu desa yang mematok biaya lebih Rp150 ribu untuk program PTSL, maka sudah dipastikan menyalahi aturan. Warga diminta untuk segera melaporkan ke pihak polisi.

“Jadi intinya tidak boleh ada pungutan-pungutan dari luar aturan. Nah, kalau di lapangan ada pungutan lebih dari Rp150 ribu. Maka itu bisa masuk ke hukuman pidana. Karena mengambil uang yang sudah keluar dari ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Pihaknya menambahkan, dari jumlah total 381 desa dan kelurahan yang tersebar di 47 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi, terdapat 32 desa yang mendapatkan program PTSL pada tahun 2022. “Untuk kuotanya, ada sekitar 110.000,” bebernya.

Untuk mengantisipasi terjadinya praktek pungli pada program PTSL, BPN menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Sukabumi, agar tidak mengurus sertifikat tanah melalui perantara.

“Kami juga berharap kepada pemerintah desa agar segera melaksanakan program PTSL ini, dengan baikl supaya reforma tentang penguatan aset dapat segera terpenuhi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *