Sementara itu, permasalahan PTSL juga terjadi di Kota Sukabumi namun dengan kasus berbeda. Yakni, banyaknya berkas pembuatan sertifikat tanah yang dikembalikan warga oleh Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi. Hal tersebut lantas disoroti oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Fasial Anwar Bagindo.
Faisal mengatakan, sejauh ini DPRD sudah menerima informasi terkait banyaknya berkas pembuatan serifikat melalui program PTSL yang dikembalikan BPN kepada warga.
“Seharusnya, BPN tidak serta-merta mengembalikan berkas begitu saja tetapi harusnya ada upaya untuk melengkapinya,” kata Faisal kepada Radar Sukabumi, Senin (3/10).
Terkait banyaknya berkas yang dikembalikan, lanjut Faisal, BPN Kota Sukabumi harus bertanggungjawab untuk dapat melengkapi semua dokumen yang diajukan warga hingga penerbitan sertifikat tanah. “Kekurangannya apa, harus dilengkapi. Bukan malah dikembalikan berkasnya,” cetusnya.
Sebelumnya, Kepala BPN Kota Sukabumi Sitti Hapsiah mengungkapkan, pada program PTSL 2018 lalu terdapat beberapa kendala. Alhasil, banyak warga yang tidak mendapatkan sertifikat tanah tersebut.
“Dulu itu, BPN mendapat target ukur sekitar 30.000 bidang tanah, jadi karena petugas sedikit atau SDM terbatas sehingga bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengukuran. Dalam perjalannya tidak begitu lancar, salah satunya hasil ukur tanah tersebut tidak disampaikan ke BPN,” ucapnya.
Sitti menerangkan, akibat hasil pengukuran tanah dari pihak ketiga tidak diserahkan kepada BPN, dampaknya berkas tidak dapat dilanjutkan. Sehingga warga gagal mendapat sertifikat tanah.
“Kendala itu, diketahui setelah waktunya pembagian sertifikat tanah. Ketika dikroscek tidak ada peta bidangnya, karena sertifikat itu terdirikan dari data yuridis dan fisik,” terangnya.
Menyikapi hal itu, sambung Sitti, BPN Kota Sukabumi telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Barat untuk mencari solusi terbaik. “Permasalahan ini, sudah kami koordinasikan ke Kanwil untuk mohon petunjuk. Insya Allah tahun depan kami akan upayakan untuk penyelesaian. Nanti akan dilakukan pengukuran lagi untuk pembuatan sertifikat,” bebernya.
Tak hanya itu, BPN juga bakal kembali menyisir dan mendata semua warga yang gagal mendapatkan sertifikat tanah pada program PTSL 2018 lalu. “Kami akan kembali menyisirnya, siapa tau bukan hanya warga dari Kelurahan Sriwidari saja yang mengalami hal sama. Karena itu, kami akan coba kembali inventarisasi,” pungkasnya. (den/bam/t)




