Perwal Walikota Sukabumi Tentang Penggunaan Lapang Merdeka Banyak Dilanggar

HIMBAUAN: Spanduk himbauan yang dipasang DPUTR Kota Sukabumi di area Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Minggu (4/2).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)
HIMBAUAN: Spanduk himbauan yang dipasang DPUTR Kota Sukabumi di area Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Minggu (4/2).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, sudah mengeluarkan pengumuman nomor PU.01.04/56/VI/DPUTR/2024 Tentang Pembatasan Penggunaan Lapang Merdeka (PPLM). Namun, hingga saat ini masih marak penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukannya.

Sesuai Pasal 1 ayat 2 Peraturan Walikota Sukabumi nomor 4 tahun 2017 Tentang Penggunaan Lapang Merdeka, menyebutkan peruntukan Lapang Merdeka dipergunakan bagi kegiatan upacara, olah raga, pendidikan dan kegiatan Pemerintah Kota Sukabumi lainnya. Ironinya, saat ini banyak yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

Terbukti, masih menjamurnya kegiatan para berdagang, penyewaan sepeda listrik, mobil-mobilan listrik, otopet listrik, trampolin, mandi bola dan lainnya.

Kabid Tata Bangunan Jasa Konstruksi dan Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi, M Sahid menjelaskan, sejauh ini DPUTR sudah memasang spanduk himbauan di Lapang Mereka. “Ya, dari jauh hari kami sudah menghimbau para pedagang maupun yang lainnya. Selain itu, kami juga sudah memasang spanduk himabuan,” kata Sahid kepada Radar Sukabumi, Minggu (4/2).

Sahid kembali menegaskan, peruntukan Lapang Merdek untuk kegiatan upacara, olah raga, pendidikan dan kegiatan Pemerintah Kota Sukabumi lainya. Berdasarkan hal tersebut, setiap orang dilarang untuk menggunakan lapang utama, tribun, trek atau jalur jalan di sekitar lapangan, podium, dan area olah raga lainnya di luar peruntukannya.

“Ya, sesuai Perwal tersebut Lapang Merdeka dilarang digunakan kegiatan berdagang, penggunaan dan atau penyewaan sepeda listrik, mobil-mobilan listrik, otopet listrik, trampolin, mandi bola, dan kegiatan lainnya yang sejenis mulai dari pukul 6.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB,” tegasnya.

Selain itu, sambung Sahid, pemerintah juga melarang untuk menyimpan alat-alat berdagang, alat-alat penyewaan mainan listrik, dan barang sebagaimana ketentuan poin satu serta alat atau barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan olah raga dan kegiatan lainnya. “Pengumuman ini sudah disampaikan untuk dijadikan perhatian dan dilaksanakan sepenuhnya,” cetusnya.

Disinggung masih maraknya para pedagang, penyewaan sepeda dan lainnya, Sahid menjelaskan, DPUTR secara rutin sudah melakukan himabauan kepada para pedagang maupun para penyedia jasa penyewaan sepeda untuk dapat mentaati aturan. “Kami sudah berupaya menghimbau, kalau untuk penindakan adanya di Satpol PP,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *