Tarif Pelayanan Retribusi Puskesmas di Kota Sukabumi Melonjak

DIWAWANCARA: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah saat diwawancara Radar Sukabumi, Minggu (4/2).
DIWAWANCARA: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah saat diwawancara Radar Sukabumi, Minggu (4/2).

SUKABUMI — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, menyebutkan tarif pelayanan retribusi puskesmas sejak 1 Februari 2024 resmi naik dari Rp5.000 menjadi Rp15.000. Hal itu, sesuai dengan Peraturan daerah terbaru Kota Sukabumi nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan, Perda tersebut merujuk Pasal 94 dan Pasal 192 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengamanatkan seluruh ketentuan PDRB ditetapkan dalam satu Perda.

“Dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan pelaksanaannya harus telah ditetapkan paling lama dua tahun sejak berlaku Perda tersebut,” kata Reni kepada wartawan, belum lama ini.

Reni menerangkan, dalam muatan Perda terdapat tarif pelayanan retribusi Puskesmas sebesar Rp15.000 yang merupakan objek retribusi jasa umum pelayanan kesehatan sebagai jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi atau badan. “Hal itu, sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Puskesmas di Kota Sukabumi,” terangnya.

Melalui Perda ini, lanjut Reni, tarif baru retribusi Puskesmas merupakan bentuk peninjauan kembali yang baru dilakukan setelah 12 tahun yang lalu.

“Namun perlu dicatat bahwa tarif tersebut hanya dikenakan bagi pasien berobat tunai atau non peserta JKN atau BPJS Kesehatan, besaran tarif tersebut terhitung terjangkau jika dibandingkan dengan tarif pelayanan kesehatan sejenis yang diselenggarakan pihak swasta karena mendapat subsidi dari Pemerintah,” ucapnya.

Ia menambahkan, dilaksanakannya penyesuaian tarif retribusi Puskesmas bagi pasien non peserta JKN atau BPJS Kesehatan juga sejalan dengan Kota Sukabumi yang telah mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) sejak tahun 2022 yang artinya jumlah kepesertaan penduduk Kota Sukabumi sudah mencapai di atas 95% dalam program JKN atau BPJS Kesehatan.

“Adapun kondisi UHC Kota Sukabumi per 31 Desember 2023 telah mencapai 100 persen penduduk di Kota Sukabumi sudah memiliki jaminan kesehatan sehingga bagi peserta aktif BPJS Kesehatan tidak perlu membayar retribusi untuk berobat ke Puskesmas,” tukasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *