Usaha Penyewaan Sepeda Listrik Hingga Mobil-mobilan di Lapang Merdeka Segera Ditindak

HIMBAUAN: Spanduk himbauan yang dipasang DPUTR Kota Sukabumi di area Lapang Merdeka Kota Sukabumi, belum lama ini.(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)
HIMBAUAN: Spanduk himbauan yang dipasang DPUTR Kota Sukabumi di area Lapang Merdeka Kota Sukabumi, belum lama ini.(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Menjamurnya penyewaan sepeda listrik, mobil-mobilan, otopet, trampolin dan mandi bola di Lapang Merdeka Kota Sukabumi, mencuri perhatian publik. Bagai mana tidak, lokasi yang diperuntukan untuk upacara, olahraga, pendidikan dan kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kini dimanfaatkan segelintir orang untuk mencari cuan.

Sesuai Pasal 1 ayat 2 Peraturan Wali Kota Sukabumi nomor 4 tahun 2017 Tentang Penggunaan Lapang Merdeka, menyebutkan peruntukan lapang untuk dipergunakan upacara, olahraga, pendidikan dan kegiatan Pemkot Sukabumi lainnya. Sebab itu, setiap orang dilarang untuk menggunakan lapang utama, tribun, trek atau jalur di sekitar lapangan, podium, dan area olah raga lainnya di luar peruntukannya.

Bacaan Lainnya

“Ya, intinya untuk sarana olahraga,” ungkap Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji kepada Radar Sukabumi, Senin (5/2).

Kusmana mengaku, sejauh ini sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk setiap hari melakukan patroli dan menertibkan aktivitas seperti pedagang dan motor listrik.

“Kami sudah menugaskan Satpol PP agar setiap hari mengadakan patroli hal ini demi kenyamanan masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas olahraga,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Kang Tutus mengaku, baru mengetahui kembalinya menjamur aktivitas penyewaan sepeda listrik dan yang lainnya. Padahal, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi sudah memasang baliho pengumuman nomor PU.01.04/56/VI/DPUTR/2024 Tentang Pembatasan Penggunaan Lapang Merdeka (PPLM) di Lapang Merdeka. “Kami akan kembali menertibkannya,” tegasnya.

Menurutnya, bagi para penyewa sepeda listrik, mobil-mobilan, otopet, trampolin dan mandi bola dan lainnya yang masih tidak mengindahkan aturan maka Pemkot Sukabumi akan memberikan tindakan tegas dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Ya jelas akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *