Tipu-tipu Paket Proyek, Pejabat Pemkot Sukabumi Ramai Angkat Suara

Oknum Pejabat Pemkot Sukabumi
DIAMANKAN: Salah seorang ASN Kota Sukabumi diamankan kepolisian setelah diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

SUKABUMI – Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat AS (57) seorang oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, menjadi sorotan berbagai pihak. Tak terkecuali, Pejabat (Pj) Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Inspektur Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini angkat angkat suara.

Pejabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji sangat menyayangkan terjadinya kasus penipuan yang dilakukan Staf Ahli Wali Kota Sukabumi AS saat menjabat Kepala DKP3 Kota Sukabumi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kejadian ini merupakan kasus yang sangat serius. Selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), AS seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, ia justru melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Sukabumi,” ungkap Kusmana kepada Radar Sukabumi, Kamis (14/12).

Menurutnya, Pemkot Sukabumi akan selalu menghormati supremasi hukum dan penegakannya. Sementara, merujuk kepada Undang-undang (UU) ASN nomor 20 tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020, PP nomor 94 tahun 2021, dan Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020, PNS dapat diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

“Karena itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi untuk selalu berpegang teguh pada integritas, profesionalitas, kode etik, dan moralitas. ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat,” tegasnya.

Kusmana meminta, masyarakat untuk turut mengawasi kinerja ASN. Apabila menemukan ASN yang melakukan pelanggaran hukum, segera laporkan kepada pihak berwenang.

“Kami meminta masyarakat ikut andil dalam melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran hukum segera laporkan kepada pihak berwenang,” tandasnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini menambahkan, terkait kasus yang menimpa AS sejauh ini disinyalir hanya dijadikan alasan untuk menarik atau meminjam uang. Sebab itu, kasus ini bukan merupakan jual beli proyek. “Ya, itu bukan kasus jual beli proyek karena proyek yang dijadikan alasan tersebut tidak ada,” tambahnya.

Kendati demikian, sambung Een, Inspektorat bakal terus melakukan sosialisasi kepada penyedia jasa sehingga tidak mudah percaya terhadap penawaran pekerjaan apabila belum secara eksplit pekerjaan ada dalam APBD dan tentunya harus memahami tata cara atau proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Langkah kami ke depan akan melakukan pendampingan untuk pelaksanaan pengadaan barang jasa melalui probity audit mulai dari perencanaan sesuai mekanisme dalam aturan,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *