Tipu-tipu Paket Proyek, Pejabat Pemkot Sukabumi Ramai Angkat Suara

Oknum Pejabat Pemkot Sukabumi
DIAMANKAN: Salah seorang ASN Kota Sukabumi diamankan kepolisian setelah diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Disinggung soal jual beli proyek, Een menegaskan, hal tersebut jelas melanggar aturan dan masuk unsur tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kalau hal tersebut terjadi dan terbukti, itu kan sudah masuk unsur Tipikor. Jadi Pemda menunggu proses dari APH (Aparat Penegak Hukum) sesuai ketentuan. Namun, sejauh ini kami belum menemukan adanya kasus jual beli proyek,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Seperri diketahui, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ini, bermula pada Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB, AS yang saat itu masih menjabat Kepala DKP3 Kota Sukabumi menyambangi Kantor CV Makmur Jaya di Jalan Pelda Suryanta Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, untuk menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan terhadap korban dengan meminta sejumlah uang.

Naas, janji tersebut hanya bualan semata, ternyata paket pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Akibatnya, korban mengalami kerugian total uang sebesar Rp137.000.000. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *