Pemkot Sukabumi Optimalkan Kinerja, Dorong Manajemen Pemerintahan Efektif

Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun 2024
Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji, saat melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun 2024, di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Jumat (2/2).

CIKOLE – Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasilnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun 2024, di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Jumat (2/2).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se- Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatannya, Pj Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, perjanjian kinerja ini dalam rangka, mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini.

Sehingga, mampu mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. “Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami,” ujar Kusmana.

Sememtara itu, pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

Dengan pola perjanjian kinerja seperti ini, tidak boleh lagi ada kepala OPD yang tidak mengetahui apa “Indikator yang diperjanjikan dengan saya pada setiap tahunnya, terutama tahun 2024 ini. Karena isi dari PK ini adalah sebuah pernyataan Perjanjian Kinerja ini harus menjadi fokus dan konsentrasi utama kita bersama.

“Saya tugaskan kepada para kepala perangkat daerah/badan dan camat untuk memetakan PK ini sampai dengan level staf sehingga tergambar dengan jelas matriks peran hasil (MPH)nya sebagai gambaran bahwa kita berkinerja,” jelasnya.

Dengan pemetaan tersebut berarti kita telah melakukan apa yang menjadi arahan permenpan 53 tahun 2014 dengan membuat PK berjenjang sampai dengan level staff baik ASN/P3K/Non ASN yang sinkron dengan EKIN-BKN. (*/why)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *