Baru Triwulan Tiga, Pencapaian Pajak Daerah Over

Kepala BPKD, Andang Tjahjandi bersama Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Kota Sukabumi Rakhman Gania dan staf melakukan rapat internal.

RADARSUKABUMI.com – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama 2020 dari sektor pajak daerah Kota Sukabumi yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi senilai Rp37.146.380.800.

Namun belum juga memasuki penghujung tahun, target tersebut telah mencapai target bahkan over target.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulilah target setelah adanya anggaran perubahan 2020, pajak yang kita kelola sudah melebihi tergat. Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi pada periode Januari sampai September mencapai Rp37 miliar lebih atau 103,14 persen,” ujar Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Rakhman Gania kepada, usai melakukan rapat internal, belum lama ini.

Meskipun sudah melebihi target kata Rakhman pendapatan di triwulan ke-4 yakni periode Oktober hingga Desember tetap harus masuk kepada realisasi pendapatan pajak daerah.

“Intinta, kalau dilihat target yang harus ditempuh, kita sebenarnya sudah melampauinya. Apalagi sampai bulan Desember pasti akan nambah lagi,” katanya.

Meskipun demikian kata Rakhman, pihaknya akan terus melakukan berbagi terobosan-terobosan dengan tujuan untuk menggali potensi pajak. Seperti halnya, dengan adanya program Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas).

Hal itu  untuk memberikan kemudahan pelayanan serta tranparansi bagi wajib pajak (WP) ketika akan membayar pajaknya. “Berbagai upaya dan pelayanan terus kita gaungkan untuk peningkatan pajak daerah,”jelasnya.

Pihaknya juga mengaku ada beberapa metode untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dengan memanfaatkan informasi teknologi (IT).

Peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya, dengan demikian maka fungsi pajak sangatlah penting.

“Yang jelas untuk peningkatan pajak daerah dan nantinya juga hasil pajak tersebut akan kembali kemasyarakat dalam bentuk pembangunan daerah, “terangnya.

Makanya kata Rakhman, pihaknya tetap saja melakukan pemgawasan terhadap WP, jangan sampai adanya pandemi Covid-19 ini dijadikan alasan, sedangkan kondisinya stabil. “Kita tetap lakukan pengawasan dalam situasi pandemi ini, “ungkapnya.

Disisi lain pihaknya terus melakukan peningkatan kerjasama dengan berbagai sektor, yaitu dengan Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat.

Hal itu berkaitan dengan pertukaran data dengan tujuan meningkatan pajak daerah dan pusat. Kemudian kerjasama juga dilakukan dengan PLN, kaitanya Pajak penerangan jalan, dan ESDM Provinsi Jawa Barat untuk pajak air bawah tanah.

Lalu pihaknya terus melakukan kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, terkait pengawasan bersama.

Apalagi lanjut Rakhman, belum lama ini Pemerintah Kota Sukabumi mengikat kerjasama dengan DJP dan DJPK untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. “Kita terus lakukan kolaborasi dengan DJPK dan DJP terkait pengawasan bersama wajib pajak,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *