Pembahasan UMK Kota SukabumiDitunda

Dewan Pengupahan Kota Sukabumi saat melakukan rapat pembahasan penetapan besaran UMK tahun 2020 di Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi

CIKOLE– Pembahasan Penetapan UMK Kota Sukabumi yang dilakukan oleh Dewan Penguapahan Kota Sukabumi ditunda. Alasannya, belum ada kesepakatan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Sukabumi dan Serikat pekerja. “Hasil rapat yang dilakukan belum ada kata sepakat mengenai rencana besaran UMK Kota Sukabumi. Sehingga rapatnya ditunda,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Didin Syaripudin, Rabu (23/10).

Dikatakan Didin, tidak sepakatnya itu lantaran ada klausul yang dinilai oleh Apindo itu rancu. Yakni poin ke 5 dari surat edaran Menteri Tenaga Kerja berbunyi Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).

Bacaan Lainnya

” Nah klausul itu yang masih perdebatan dan perlu pembahasannya. Sehingga diputuskan untuk di tunda,” akunya.

Untuk waktu penundaan sendiri dilakukan sampai ada hasil keputusan rapat tentang pengupahan di Bogor. Nanti para unsur serikat pekerja, Apindo dan unsur pemerintah akan menghadiri rapat tersebut dengan pihak Provinsi Jabar. “Rencannya akan diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober di Bogor,” ungkapnya,

Sementara itu, Ketua Apindo Kota Sukabumi, Sugih mengatakan pada prinsipnya Apindo tidak keberatan dengan adanya kenaikan UMK yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP). Hanya saja ada klausul yang memang masih abu-abu yang harus diluruskan. ” Kita tidak keberatan ko naik. Malahan kalau pun gak naik, itu tidak logis harus tetap naik,” ungkapnya.

Untuk memastikan surat edaran menteri tenaga kerja tersebut kata Sugih pihaknya akan mengikuti dulu rapat di Bogor. ” Supaya lebih jelas nanti kita akan pertanyakan dalam rapat seluruh unsur Apindo, serikat dan pemerintah. Kalaupun misalnya tanpa SE itu mungkin kita sudah clear. Kita ingin meluruskan itu dulu,” pungkasnya.

Sementara Pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, disebutkan kenaikan UMK tersebut diangka 8.51 persen. Sehingga bisa diprediksikan nilai UMK Kota Sukabumi dari sebelumnya Rp. 2.331.752 akan bertambah sekitar Rp. 198.432 dengan total Rp. 2.530.185. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *