UMK Tahun 2023 Kota Sukabumi Resmi Ditetapkan Rp2.747.774,86

Ineu Nuraeni
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni

SUKABUMI – Pasca ditetapkan hasil Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat pada Rabu (7/12) lalu, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 Kota Sukabumi yang semula Rp2.562.434 menjadi sebesar Rp2.747.774,86.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni mengatakan, untuk UMK di Kota Sukabumi menegalami kenaikan mencapai 7,23 persen, sehingga menjadi sebesar Rp2.747.774,86.

Bacaan Lainnya

Hal itu sesuai ketetapan Gubernur Jawa Barat. “Ya, perhitungan yang kami lakukan sesuai dengan rumus Permenaker No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum, dan kalau sesuai harapan bisa iya bisa tidak, tetapi kami mencoba untuk mendengarkan usulan dan masukan dari pekerja maupun pengusaha, serta pertimbangan dari beberapa pihak seperti unsur akademisi dan unsur lainnya,” ungkap Ineu kepada Radar Sukabumi, Jumat (9/12).

Ineu menjelaskan, adapun perhitungan UMK itu menggunakan PP No 36 Tahun 2021, sedangkan pekerja menginginkan kenaikan diangka maksimal diketentuan 10 persen.

“Tapi setelah menggunakan perhitungan rumus sesuai Permenaker No 18 tahun 2022, akhirnya kedua belah pihak sepakat sesuai yang keluar dengan ajuan dan sudah di SK kan oleh Gubernur,” jelasnya.

Ineu menambahkan, setelah Gubernur Jawabarat mengeluarkan SK mengenai penetapan UMK untuk Kota Sukabumi. “Ya, sejauh ini alhamdulilah tidak ada gejolak penolakan atas ditetapkannya UMK kota sukabumi tahun 2023,” tambahnya.

Lanjut Ineu, langkah kedepan Disnaker Kota Sukabumi akan melakukan sosialisai ke beberapa perusahaan untuk penyesuaian kenaikaan UMK tahun 2023. “Dan nanti tanggal 14 Desember, kami akan melakukan diseminas kesetiap perusahaan di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *