UMK Kota Sukabumi Diusulkan Naik 3.15 Persen Rp2.836.398

Pj Wali Kota Sukabumi dan Kepala Disnaker Kota Sukabumi

SUKABUMI – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, menyetujui pengusulan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2024 naik sebesar 3.15 persen dari tahun sebelumnya.

Dari informasi yang peroleh Radar Sukabumi, pada 2023 besaran UMK sebesar Rp2.747.774 dan meningkat menjadi Rp2.836.398. Pengusulan besaran UMK tersebut, langsung ditandatangani Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Kamis, (23/11).

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan Depeko, UMK naik sebesar Rp86.624.

“Ya, besar UMK 2024 diusulkan sebesar Rp2.836.398, mengalami kenaikan dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp. 2.747.774,” kata Abdul kepada Radar Sukabumi, Kamis (23/11).

Penentuan UMK 2024 ini, lanjut Abdul, didasarkan pada rapat Depeko, para pengusaha, serikat pekerja, dan melibatkan BPS. “Penghitungannya sendiri didasarkan pada beberapa indikator, seperti, angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan konstanta alpha,” ujarnya.

Kota Sukabumi setelah dihitung Depeko dan Badan Pusat Statistik berada pada kuadran III, artinya ada pada angka 0,1- 0.15. Berdasarkan hitungan tersebut, muncul angka obyektif kenaikan UMK sebesar 3.15 persen.

“Kenaikan ini, merupakan bentuk apresiasi juga kepada para pekerja yang sudah lama bekerja. Di sisi lain, akan memiliki dampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi. Dan mudah-mudahan dengan kenaikan ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja karena mereka akan mendapatkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji memberikan apresiasi terhadap kinerja Depeko atas kinerjanya dalam menentukan UMK Kota Sukabumi tahun 2024.

“Kenaikan UMK menjadi sesuatu yang sangat berharga terutama bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Apresiasi saya sampaikan untuk Depeko karena telah mewujudkan kondusifitas dalam menentukan UMK 2024,” ucapnya.

Kesepakatan antara pengusaha, serikat pekerja, dan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menentukan UMK tahun 2024 sebagai rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dipandang Penjabat Wali Kota Sukabumi sebagai suatu keberhasilan.

“Alhamdulillah, Kota Sukabumi, atas dukungan dari Depeko dan Dinas Tenaga Kerja besar UMK 2024 telah ditentukan. Saya berharap dengan kenaikan 3.15 persen akan mendukung iklim investasi di daerah. Dan kenaikan ini mudah-mudahan dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *