Kejari Kota Sukabumi  Ingatkan Soal Fidusia

Kejari Kota Sukabumi
Kepala Seksi Pidana Umum Achmad Tri Nugraha (kiri) dan Kepala Seksi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa (kanan).

CIKOLE— Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi saat ini banyak menangani kasus Fidusia dengan terlapor masyarakat penerima kredit dengan perusahaan pemberi kredit.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha menjelaskan bahwa dalam kasus Fidusia ini, masyarakat atau kreditor dapat menjadi terpidana jika menjual barang yang menjadi object kredit atau memindah tangankan sebelum menyelesaikan kewajibannya yang tertera dalam akad kredit sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat harus faham arti fidusia, ini begitu penting mengingat istilah fidusia sering digunakan pada dunia finansial atau kredit,” jelas Tri Nugraha pada Radar Sukabumi, Rabu (14/9).

Ia menjelaskan bahwa secara garis besar fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda yang harus sesuai dengan kesepakatan pemberi wewenang dalam dunia finansial ini adalah pihak dealer atau leasing.

“Sebelum selesai kontrak kredit yang tertera dalam akad, sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang atau dalam hal ini leasing, dan kreditur tidak boleh menjual atau memindahkan kepemilikan kepada orang lain,” tegas Tri.

Tri juga mengatakan, masyarakat harus mengerti dan faham dengan akad kredit sebelum menyetujui dan menandatangani akad kredit.

“Meski nama yang diajukan dalam proses registrasi hak kepemilikan adalah kalian, namun sebenarnya kendaraan tersebut masih dalam kuasa pemberi motor tersebut. Dan biasanya setiap perusahaan pemberi kredit memiliki notaris,” sambungnya.

Tri juga mengatakan jika Fidusia tertera dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999, dan dalam pasal tersebut fidusia memiliki arti tersendiri yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Tri menambahkan, barang siapa memindahtangankan benda yang menjadi obyek dalam dunia finansial sebelum menyelesaikan pembayaran bisa dipidana selama 2 tahun sesuai dengan pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.

“Jadi dalam kasus ini kami himbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kredit, dan jangan sampai menjual atau memindah tangan kan benda yang menjadi obyek kredit sebelum menyelesaikan pembayaran, karena pihak perusahaan dapat menuntut dengan undang-undang Fidusia ini,” pungkasnya. (cr3/t)

Kejari Kota Sukabumi
Kepala Seksi Pidana Umum Achmad Tri Nugraha (kiri) dan Kepala Seksi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa (kanan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *