Izin Apotek Terancam Dicabut

SUKABUMI – Dalam mengantisipasi peredaran obat Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di Kota Sukabumi, petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota dengan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek yang berada di wilayah hukumnya.

Petugas gabungan terus melakukan penyisiran ke lokasi-lokasi penjualan obat tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP, Rustam Mansur mengatakan, pihaknya bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, sengaja menyelenggarakan sidak sebagai tindak lanjut beredarnya obat yang disalahgunakan di wilayah Kendari Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

“Kita akan terus melakukan penyisiran sebagai wujud meminimalisir peredaran obat PCC,” jelas Rustam kepada Radar Sukabumi di sela-sela sidakdi Apotik Sumber Waras, kemarin (17/9/2017).

Menurut Rustam, obat PCC pada 2013 lalu, telah ditarik peredarannya di masyarakat oleh pemerintah. Namun, ia merasa heran obat tersebut bisa beredar.

“Padahal obat itu, sangat keras dan cara mengkonsumsinya juga harus berdasarkan dari resep dokter. Ya, kalau di Kota Sukabumi, kemungkinan besar warga yang mengkonsumsinya sangat kecil. Meski begitu kami akan terus memantau perkembangannya agar obat tersebut tidak beredar berdasarkan dengan keputusan pemerintah,” bebernya.

Kendati hasilnya nihil dalam penggeledahan obat yang mengandung Karisoprodol itu, namun petugas gabungan mendapatkan temuan resep obat daftar G yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit di Bandung.

Saat petugas melakukan pemeriksaan di salah satu apotek di Kawasan Gang Peda, Jalan Ahmad Yani.

“Dalam resep obat daftar G tersebut, ditulis nama dua jenis obat. Yakni, Alprazolam dan Alganax. Jenis obat ini, masuk ke dalam daftar G yang artinya tidak sembarangan dan bebas diperjualbelikan. Untuk itu, dalam teknisnya nanti Dinas Kesehatan bagiannya,” ujarnya.

Obat-obatan seperti tramadol dan hexymer kerap dikonsumsi oleh pelajar secara tak beraturan.

Ia juga mengancam, bagi apotek yang masih menyediakan obat-obatan tersebut bakal disanksi hingga pencabutan izin operasional.

Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan, Kota Sukabumi, Rita Neny menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan bersama polisi ini, untuk memastikan bahwa di wilayah Kota Sukabumi tidak beredar obat PCC yang penyalahgunaanya bisa berhalusinasi.

Seperti yang terjadi pada puluhan remaja di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Obat yang mengandung Karisoprodol ini, sebenarnya sudah dilarang beredar sejak 2013 lalu dan ditarik dari peredarannya oleh pemerintah. Namun, tidak tahu kenapa yang menjadi penyebabnya obat seperti PCC kembali beredar dan menelan puluhan korban di Kendari, Sulawesi,” paparnya.

Dalam upaya pencegahan deteksi dini, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian untuk terus berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk antisipasi masuknya obat PCC.

“Obat tersebut, merupakan bahan baku obat keras yang efek sampingnya sangat berbahaya jika digunakan tanpa petunjuk dokter,” imbuhnya.

Sementara itu, menyikapi hasil temuanya dalam sidak tersebut, perihal adanya dugaan penyalahguaan resep dokter di salah satu apotek di Jalan Perniagaan, Kecamatan Cikole, untuk membeli obat penenang jenis Alfrazolam, Dinas Kesehatan akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Kami belum mengetahui siapa yang membelinya. Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan dokter yang memberikan resep tersebut apakah benar surat itu dikeluarkannya atau ada penyalahgunaan. Tapi anehnya kenapa dokternya di Bandung tetapi beli obatnya di Sukabumi. Jadi saya khawatir praktek seperti ini digunakan oleh oknum untuk membeli obat keras dan diedarkan kembali secara ilegal,” pungkasnya.

(cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *