Dua Pengedar Tramadol Dicokok

SUKABUMI -Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, kembali mengamankan dua orang pelaku pengedar obat-obatan jenis tramadol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, dua orang pelaku yang diketahui berinisial GR (20) warga Babakan, RT 1/12, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong dan AR (25) warga Jalan Raya R Syamsudin, SH, tepatnya di Gang Ajid II, RT 3/6, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole ini, dicokok polisi pada Rabu (27/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Maolana menjelaskan, penangkapan dua pelaku pengedar tramadol tersebut bemula dari adanya laporan warga. Ia menerima informasi di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual beli tramadol.

“Kami herhasil menciduk AR dan GR di salah satu tempat kostan yang berada di Jalan Raya R Syamsudin, SH, tepatnya di Gang Ajid II. Saat itu, kami bekuk karena tersangka telah tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai obat-obatan jenis tramadol tanpa resep dokter sebanyak. Obatnya ada 9.540 butir,” jelas Maolana kepada Radar Sukabumi, Jum’at (29/9).

Selain mengamankan para palaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam tas warna abu-abu. Tas itu di dalam kamar GR yang berisikan delapan strip obat jenis tramadol yang masing-masing berisikan 10 butir, dengan jumlah total 80 butir, 56 bungkus kecil plastik krip bening yang masing-masing berisikan 10 butir obat warna putih tramadol. Dengan jumlah total sebanyak 560 butir dan uang tunai sebesar Rp1,072 juta.

“Jadi total obat yang disita dari pelaku GR sebanyak 640 butir,” paparnya.

Di kamar GR, polisi menemukan dan menyita sebanyak 227 strip (paket) obat jenis tramadol yang masing-masing berisikan 10 butir dengan jumlah total sebanyak 2.270 butir. Lima bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan seribu butir obat berwarna putih diduga jenis tramadol dengan total sebanyak 5 ribu butir.

“Kalau total keseluruhan obat tramadol yang disita dari AR sebanyak 7.270 butir. Menurut keterangan dari para tersangka, obat-obatan jenis tramadol tersebut akan di jual atau diedarkan kembali kepada para pembeli,” ucapnya.

Saat ini, kedua pelaku tersebut harus rela mendekan di hotel prodeo Makopolres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah memborgol tersangka, polisi juga melakukan cek LAB barang bukti yang diamankan.

“Kami akan melakukan pengembangan ke asal mula BB tersebut. Akibat perbuatannya, para pelaku ini telah dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-udang Republik Indonesia No 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” pungkasnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *