Sindikat Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah di Cicurug Diamankan Polisi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong saat menunjukan barang bukti. (foto : ist)
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong saat menunjukan barang bukti. (foto : ist)

SUKABUMI  — Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus tentang sindikat penipuan dan atau spesialis penggelapan terhadap pengajuan atau pembuatan sertifikat tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu atau tepatnya, Kamis 31 Agustus 2023 lalu.

Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, salah satu korban dari sindikat penipuan tersebut berinisial B, seorang warga Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug.

Bacaan Lainnya

Awalnya, kata Maruly, korban ditawari atau diiming-imingi oleh pelaku bernama inisial O, yang merupakan warga Paledang, Bogor Tengah bisa membantu proses pembuatan sertifikat hak milik atas sebidang tanah, korban yang percaya kemudian memberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 juta sebagai DP untuk pengurusan pertama.

“Tidak hanya itu juga dengan memberikan identitas atau riwayat kelengkapan pengurusan administrasi pengurusan sertifikat hak milik tanah kepada pelaku,” ujar Maruly.

Dengan berkas-berkas tersebut, lanjut Maruly, pelaku mendaftarkan berkas berkas yang didapatnya ke kantor BPN Kabupaten Sukabumi dan memberikan struk tanda pendaftaran bukti pendaftaran ke kantor BPN tersebut kepada korban.

“Korban percaya bahwa prosesnya berlanjut dan memberikan biaya sebesar total Rp 70 juta, yang menjadi itikad tidak baik pelaku ialah setelah menerima pencairan uang tersebut, pelaku kembali lagi ke kantor BPN untuk mencabut pendaftaran yang sudah didaftarkan sebelumnya,” jelasnya.

Masih kata Maruly, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cicurug, Polres Sukabumi, kuat dugaan bahwa ada itikad tidak baik dari pelaku O terhadap tindak lanjut yang telah dilakukan.

“Tersangka O saat ini ditahan di Rutan Polsek Cicurug untuk melaksanakan proses lebih lanjut, dengan diterapkan pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” paparnya.

“Beberapa barang bukti yang berhasil disita terkait dengan proses tindak pidana tersebut adalah satu lembar bukti transfer sebesar Rp 5 juta sebagai DP, satu lembar bukti transfer sebesar Rp 13 juta, satu buah buku tabungan salah satu bank kantor cabang dan juga satu buah ATM salah satu bank atas nama saksi,” imbuhnya.

Maruly meyakini, pelaku O telah melakukan tindakan seperti tersebut berkali-kali sehingga kini sedang dilakukan pengembangan oleh penyidik terhadap korban lain yang mungkin menjadi korban penipuan oleh pelaku.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka O untuk segera melapor ke kantor Polisi untuk diproses,” terangnya.

“Pelaku O ini mengaku kepada korban sebagai seorang karyawan kantor BPN, dan melakukan tindakannya sudah lebih dari 6 bulan dan diduga telah melakukan di wilayah lainnya,” pungkasnya. (ndi/d).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *