Puluhan Botol Miras di Kawasan Wisata Citepus Disita Polisi

BARANG BUKTI : Kapolsek Palabuhabratu beserta jajaran saat menunjukan barang bukti miras. (FOTO : IST)
BARANG BUKTI : Kapolsek Palabuhabratu beserta jajaran saat menunjukan barang bukti miras. (FOTO : IST)

SUKABUMI — Penjualan puluhan botol minuman keras (miras) di kawasan wisata Palabuhanratu diamankan polisi. Hal tersebut berawal dari aduan masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan ketertiban di kawasan wisata.

“Tadi kita mendapatkan informasi dari bhabinkamtibmas dan Polisi RW bahwa di sekitaran pantai ada orang yang minum dan jualan minuman keras,” ungkap Kapolsek Palabuhanratu AKP Roni Harianto. Selasa, (3/10).

Dari hasil pengecekan dan penyergapan yang dilakukan personel kepolisian, kata Roni Harianto lagi, yang berlokasi kawasan wisata pantai Citepus berhasil mengamankan kurang lebih 24 botol miras dari berbagai merk disalah satu warung.

“Setelah di cek oleh personil reskrim alhamdulillah disana di dapat ada beberapa botol minuman yang beralkohol,” jelasnya.

Roni Harianto mengapresiasi upaya kerjasama yang dilakukan masyarakat memberikan informasi peredaran miras tersebut kepada jajaran kepolisian, terlebih lokasinya berada di sekitar kawasan objek wisata yang ada di Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

“Kedepannya kami akan secara terus bertahap, akan melaksanakan kegiatan kegiatan apalagi dengan adanya curhatan kepada Aa Dede melalui hotline ataupun bhabinkamtibmas maupun polisi RW yang ada di wilayah, kami akan terus untuk menjadikan wilayah Polsek Palabuhanratu situasi Kamtibmasnya tetap aman, terjaga,” bebernya.

“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan operasi di area-area wisata untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” imbuhnya.

Adapun untuk penjual sendiri, Roni menegaskan telah memberikan pembinaan dan mengingatkan kepada penjaga warungnya untuk tidak lagi menjual minuman keras beralkohol, pasalnya pemilik sedang tidak ada dilokasi.

“Untuk pemiliknya sendiri karena mungkin takut, kami hanya mendapatkan yang jaganya saja disana, diberikan pembinaan dan dihimbau untuk tidak berjualan minuman beralkohol lagi, sesuai Perda Kabupaten Sukabumi Zero Alkohol,” ucapnya.

“Diharapkan, dengan tindakan tegas ini, kawasan wisata pantai Citepus dan sekitarnya dapat tetap menjadi destinasi yang menarik dan ramah bagi wisatawan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian,” tandasnya. (ndi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *