Jual Rokok Ilegal di Sukabumi, Penjara 5 Tahun

Stop Rokok Ilegal
Sosialisasi peraturan barang kena cukai atau cukai tembakau kepada para pedagang Palabuhanratu dan sekitarnya, di Gedung Serbaguna Pridnanda Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Selasa (30/11).

SUKABUMI – Pita cukai dan rokok ilegal saat ini kian marak di berbagai daerah. Hal itu tentunya akan merugikan terhadap pendapatan atau cuan negara maupun daerah, karena pemasukan dari pajak cukai rokok cukup besar.

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Bea Cukai Bogor menyosialiasikan peraturan barang kena cukai atau cukai tembakau kepada para pedagang Palabuhanratu dan sekitarnya, di Gedung Serbaguna Pridnanda Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Selasa (30/11).

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bogor Sasmita mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang barang kena cukai ilegal atau lebih khususnya lagi rokok ilegal.

“Disamping itu menjelaskan apa itu rokok ilegal, kemudian biar masyarakat memiliki pemahaman tentang cukai ilegal, artinya cukai palsu yang tidak seharunya beredar,” ucapnya.

Ia menegaskan, sejauh ini pihaknya sudah banyak melakukan penindakan-penindakan terkait pita cukai maupun rokok ilegal. Selain itu tindakan berupa penyitaan serta pemusnahan rokok ilegal dengan jumlah banyak juga telah dilakukan. Kendati begitu, dirinya tidak bisa memberikan berapa jumlah pita cukai maupun rokok ilegal yang telah disita.

“Yang paling menonjol rokok putih atau pita cukai palsu. Kalau (cukai) yang salah peruntukan salah pesonalisasi, dan pita cukai tidak sebanyak dengan yang palsu,” ungkapnya.

Menurutnya, tindakan mengedarkan atau menjual barang kena cukai atau cukai tembakau ilegal akan dikenakan sanksi hukum, karena masuk ranah pidana.

“Kalau memang ada pelanggaran terkait dengan pita cukai palsu ini pidaha, sehingga pelaku kita proses hukum, kemudian barang buktinya kita musnahkan. Saya juga tidak membawa data berapa jumlahnya, karena ada di kantor dan itu jumlahnya banyak,” jelasnya.

Lanjut Sasmita, hukuman atau saksi bagi pelanggar tergantung nanti dari proses hukum dan jenis pelanggarannya.

“Kalau sesuai dengan UU 39, itu paling rendah 1 tahun paling berat 5 tahun kurungan penjara, dendanya paling rendah 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukainya. Bentuk hukum tergantung proses pelanggaran yang dilakukan,” paparnya.

Di sisi lain, untuk meminimalisir beredarnya pita cukai dan rokol ilegal, selain sosialisasi seperti ini. Pun akan melakukan operasi pasar. “Kami akan mendatangi pasar-pasar dan ada juga kegiatan intelegen,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *