Pemda Kabupaten Sukabumi

Jual Rokok Ilegal di Sukabumi, Penjara 5 Tahun

×

Jual Rokok Ilegal di Sukabumi, Penjara 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Stop Rokok Ilegal
Sosialisasi peraturan barang kena cukai atau cukai tembakau kepada para pedagang Palabuhanratu dan sekitarnya, di Gedung Serbaguna Pridnanda Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Selasa (30/11).

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Dody Rukman Meidianto mengatakan, rokok ilegal kerap ditemukan dengan berbagai jenis. Mulai dari tanpa cukai, merek maupun kemasan rokok palsu, terutama banyak rokok yang memakai pita cukai ilegal.

“Perlu kita ketahui pajak cukai rokok cukup besar pemasukannya untuk pemerintah daerah,” kata Dody.

Bank bjb Tandamata

Dody menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan rajia rokok ilegal ke pasar dan toko-toko. Memeriksa serta menyita apabila nanti barang ilegal tersebut ditemukan.

“Pada razia tahun kemarin (2020, red.), kita berhasil menyita rokok ilegal dalam jumlah cukup banyak. Terutama di pasar-pasar tradisional. Untuk saat ini kami belum melakukan operasi, tetapi sudah dijadwalkan setelah sosialisasi ini,” beber Dody.

Apalagi menurutnya disinyalir banyak peredaran kemasan rokok asli bercukai palsu. Maka dari itu dalam rajia atau operasi nanti akan dilakukan bersama beacukai, karena mereka yang tahu persis mana kemasan rokok asli dan ilegal.

“Penegakan hukumnya akan diserahkan kepada beacukai, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan tersebut, tentunya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan,” pungkas Dody. (ris/t)