15 Ribu Warga Kabupaten Sukabumi Berebut BPUM

Warga Kabupaten Sukabumi saat mendaftar program BPUM di kantor DKPUKM Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (DKPUKM) Kabupaten Sukabumi mengusulkan sekira 15 ribu orang pendaftar Bantan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pemerintah pusat.

Kepala Bidang UMKM DKPUKM Kabupaten Sukabumi, Nandang mengjelaskan, pada 2021 kurang lebih sekitar 15 ribu pendaftar BPUM telah diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada pemerintah pusat. BPUM senilai Rp 1,2 juta itu bakal dicairkan secara berkala pada kuartal kedua, mulai dari Mei sampe dengan Agustus tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Kurang lebih ada 15 ribu pendaftar yang telah diusulkan kepada pemerintah pusat, dimana pada kuartal pertama proses verifikasi dan kuartal kedua pencairan secara bertahap,” jelasnya kapada Radar Sukabumi, Kamis (27/5).

Nandang menyebut, 15 ribu data yang diusulkan yakni dari data dari usulan 2020 tahap kedua. Pada waktu itu, dari 165 ribu pengusul tidak dapat diproses seluruhnya karena terbatas masalah kuota.

“Jadi begini, tahun lalu itu (2020,red) ada pendaftar yang belum di proses sehingga di proses pada 2021. Kemudian, yang berbeda yakni nominalnya dari awal Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta sesuai dengan Permen nomor 2 tahun 2021,” sebutnya.

Selain itu pada tahun ini, hanya pemerintah daerah melalui instansi terkait yang menjadi pengusul BPUM. Berbeda dengan tahun lalu, dimana jumlah pengusul terdapat tujuh lembaga.

“Terus sekarang itu pengusulnya cuma pemerintah daerah melalui DKPUKM Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Nandang juga menyebut, BPUM 2021 ini rencananya bakal di perpanjang kembali. Namun begitu, pengumuman secara resmi bakal dirilis oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Iya, rencananya akan diperpanjang lagi. Nanti akan kami sampaikan kembali,” tandasnya. (upi/d)

Pos terkait