PPKM Darurat, Pencairan BPUM Kabupaten Sukabumi Tersendat

Ilustrasi BPUM

SUKABUMI – Ribuan warga pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi yang berhak menerima bantuan dana senilai Rp1,2 juta dari harus bersabar dulu.

Pasalnya, kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dari tanggal 3 hingga 20 Juli mengakibatkan proses pencairan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) disetop sementara.

Bacaan Lainnya

Proses verifikasi dan validasi pemohon BPUM yang dilakukan oleh pemerintah pusat diduga belum dirampungkan.

Kepala Bidang UMKM DKPUKM Kabupaten Sukabumi Nandang menerangkan, kendati hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait belum cairnya permohonan kuartal kedua ini, namun dirinya berasumsi proses verval belum diselesaikan oleh pemerintah pusat.

“Untuk kuartal kedua ini belum ada pencairan, entah kenapa kami pun didaerah belum menerima informasi resmi. Tapi, kemungkinan karena saat ini dilakukan pengetatan-pengetatan sehingga diundur,” sebutnya saat dihubungi Radar Sukabumi, Rabu (14/7).

Menurut Nandang, kalau pun dilakukan pencairan BPUM pada masa pemberlakuan PPKM, pengetatan-pengetan dalam teknis penyaluran harus diperhatikan dengan baik oleh lembaga penyalur sehingga jangan sampai menimbulkan kerumunan.

“Sampai saat ini bank penyalur masih sepi kan ya, artinya tidak ada pencairan. Karena memang jika ada pencairan pastinya ada mobilisasi masa,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *