BPUM Rp1,2 Juta di Kabupaten Sukabumi  Diperpanjang

Ilustrasi BPUM

SUKABUMI – Program Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM kembali diperpanjang di Kabupaten Sukabumi. Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta tersebut akan ditutup pada 18 Juni mendatang.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sukabumi, Nandang. Perpanjangan BPUM telah disampaikan melalui surat kepada para camat, kepala desa dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pemberitahuan perpanjangan pendaftaran program BPUM menindaklanjuti surat dari Kementrian Koperasi dan UMKM. Dimana batas waktu pengusulan yang disampaikan ke DKPUKM dibatasi hingga 18 Juni mendatang,” jelasnya, Minggu (6/6/2021).

Seleksi kelayakan teknis penerima program BPUM dilakukan oleh Kemenkop UKM RI. Artinya, pemerintah daerah dalam hal ini hanya menjadi pengusul.

“Kami hanya menjadi pengusul, tetap Kemenkop UKM RI yang menyeleksi apakah berkas yang diusulkan layak atau tidak mendapatkan BPUM senilai Rp 1,2 juta,” sebutnya.

Pada prinsipnya berkaitan dengan syarat pendaftaran tidka yang dari BPUM sebelumnya. Dimana, kali ini SKU diganti oelh NIB dan pendaftar wajib menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak.

“Kalau syarat pada prinsipnya sama lah, seprti NIB hingga syarat mutlak,,” rincinya.

Dirinya berharap program BPUM tersebut dapat membantu pemulihan ekonomi nasional dan bangkit dari dampak pendemi Covid-19.

“Tentunya harapan kita semua, program ini berdampak baik. Khususnya pada pemulihan ekonomi,” tandasnya. (upi/d)

Pos terkait