BPKAD Kabupaten Sukabumi Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu

Toha Wildan Athoilah
Kepala BPKAD Kabupaten Sukabumi, Toha Wildan Athoilah

SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi berupaya memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dilakukan pada H-10 dari Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.

Kepala BPKAD Kabupaten Sukabumi, Toha Wildan Athoilah mengatakan, kepastian pencairan tersebut berlandaskan kebijakan pusat dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2023 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati nomor 8 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

PP tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023, kata Toha.

Kemudian, lanjut Toha, diperkuat dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 8 Tahun 2023 tentang teknis pemberian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Yang berhak menerima THR adalah kepala daerah dan wakilnya, pimpinan DPRD dan anggota DPRD, dan seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Sukabumi, terang Toha.

Adapun jumlah bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menerima tunjangan sebanyak 11.809 orang terdiri dari PNS 9.437 orang dan P3K 2.372 orang. Serta, kata dia, komponen tunjangan untuk kepala daerah dan wakilnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Sementara DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Untuk PNS, CPNS dan P3K terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Termasuk pimpinan dan pegawai Blud, ulasnya.

Toha menambahkan, untuk PNS ditambah dengan tambahan penghasilan PNS sebesar 35 persen, dan guru ditambah dengan tunjangan profesi guru yang bersertifikasi dan tambahan penghasilan guru yang tidak bersertifikasi paling banyak 50 persen.

Untuk pegawai blud dan pimpinan paling banyak sebesar tunjangan hari raya yang diberikan PNS pada BLUD.

Mulai hari Selasa ke depan sudah mulai mengajukan pen- cairan masing-masing perangkat daerah, tandasnya. (*)

Pos terkait