Pekerja Sukabumi yang Tewas Tergiling Mesin di Sukabumi Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

KECELAKAAN KERJA  : Kondisi jasad Usman (21), seorang pekerja PT BBM, tewas setelah tergiling mesin penghalus batu bara di Kampung Ciembe, RT (005/013) Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
KECELAKAAN KERJA  : Kondisi jasad Usman (21), seorang pekerja PT BBM, tewas setelah tergiling mesin penghalus batu bara di Kampung Ciembe, RT (005/013) Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi, akhirnya turun gunung untuk melakukan klarifikasi terkait kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan Usman (21) seorang pekerja di PT Batu Bukit Mustika (BBM) tepatnya di Kampung Ciembe, RT 005/RW, 013 Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia hingga organ bagian dalam ususnya keluar, setelah setelah tergiling mesin penghalus batu bara.

Kabid Kepesertaan KSI BPJS Keternagakerjaan Sukabumi, Gunara Setiady kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi, awal mula mengetahui peristiwa kecelakaan kerja hingga menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia di lokasi perusahaan tersebut, dari Kabid HI Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada Selasa (11/06) lalu.

Bacaan Lainnya

“Setelah itu, kemarin sudah langsung saya chek dengan data kepesertaan kita, saya cheknya by nama perusahaan. Namun dalam data tersebut belum terdaftar. Makanya saya memastikan kembali kepada Pak Kabid Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk mengkomunikasikan korban tersebut sudah terdaftar apa belum,” kata Gunara kepada Radar Sukabumi saat melakukan sidak bersama petugas gabungan di lokasi perusahaan PT BBM pada Rabu (12/06).

Saat ia melakukan komunikasi dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, sambung Gunara, bahwa petugas Disnakertrans Kabupaten Sukabumi akan melakukan kunjungan ke lokasi perusahaan untuk memastikan karyawannya sudah dan tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan aturan yang ada, seharusnya pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja tersebut, terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan,” timpalnya.

Pihaknya mengaku, belum mendapatkan informasi secara detail dari perusahaan tersebut, karena saat ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi, hanya mendapatkan informasi melalui pengecekan data BPJS Ketenagakerjaan. “Nah, hasil sementara itu, tidak terdeteksi di data kita. Makanya, kedatangan saya kesini melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaannya. Namun, pihak perusahaannya tidak ada,” imbuhnya.

Apabila perusahaan tersebut sudah terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan. Maka, secara aturan harus ada sertifikat yang dikeluarkan dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian, jika korban tersebut sudah terdaftar dan tidaknya di program BPJS Ketenagakerjaan, maka hal tersebut harus dilakukan pengecekan secara menyeluruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *