“Misalnya, perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, apakah seluruh pekerjanya juga sudah didaftarkan semua apa belum, karena ada beberapa perusahaan itu, mereka tidak mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” timpalnya.
“Nah ini, terjadi resiko kecelakaan. Makanya, kita pastikan lagi bahwa korban ini sudah terdaftar apa belum. Ini perlu konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan,” paparnya.
Ketika disinggung mengenai, perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan batu kapur yang sudah berdiri belasan tahun di wilayah tersebut, namun belum mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjawab, bahwa berdasarkan aturan yang berlaku. Maka, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi.
“Jika karyawannya tidak masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, itu untuk sanksi berada di Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jabar. Karena, kami hanya berperan sebagai badan penyelenggara program dan kami hanya sebagai operator saja. Intinya, kami itu tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi,” pungkasnya. (den/d)






