Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Kerusuhan Pawai Samenan MD di Kadudampit

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara

SUKABUMI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, akhirnya angkat bicara soal kerusuhan pawai karnaval untuk memeriahkan kelulusan siswa di salah satu Madrasah Diniyah (MD) di wilayah Desa Muara Dua, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Pawai karnaval pasca pengumuman kenaikan kelas yang diwarnai adu jotos antara peserta pawai yang membawa atribut pawai dengan warga yang menonton ini, merupakan insiden yang memalukan di Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Pada intinya, samenan itu sudah menjadi tradisi dan budaya di Sukabumi yang kerap sekali diselenggarakan setiap setahun sekali, tepatnya setelah pengumuman kelulusan siswa. Namun, sayangnya ini malah diwarnai kerusuhan,” kata Yudha Sukmagara kepada Radar Sukabumi pada Senin (10/07).

Masih kata Yudha, dengan adanya insident yang terjadi gesekan atau kerusuhan di wilayah Kecamatan Kadudampit saat pawai karnaval samenan itu. Maka, pihak panitia penyelanggara kegiatan samenan, harus bisa menjaga kegiatan tersebut.

Seperti bentuk pelaksanaan pawai harus bisa terlaksana dengan baik dan tidak mengganggu dari pada kepetingan umum. Seperti terjadi kemacetan jalan atau mengganggu arus lalu lintas dan lainnya.

“Sebab itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi, harus segera membuat sebuah cara agar bagaimana caranya kegiatan samenan ini, masih tetap dilaksanakan. Namun tidak mengganggu khal layak umum,” paparnya.

Meskipun kegiatan samenan itu merupakan salah satu bagian daripada budaya dan mengeskpresikan rasa kegembiraan para siswa setelah mendapatkan pengumuman kelulusan atau kenaikan kelas.

Namun, ia menilai perlu diatur sedemikian rupa dan harus ada petunjuk teknis dan petunjuk tim pelaksanaan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi baik melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi, agar kegiatan samenan ini masih bisa dilakukan, tetapi tidak mengganggu ketertiban umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *