Andil Besar Jurnalis untuk Pemekaran CDOB Kabupaten Sukabumi Utara

Kondisi PKL memadati trotoar Pasar Cibadak, Kelurahan/Kecamatan Cibadak

SUKABUMI – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabuni meminta agar jurnalis terus menyebarluaskan semangat pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU). Lantaran, dengan begitu semangat warga terus mendengung hingga ke pemerintah pusat.

Ketua SMSI, Eman Sulaeman mengungkapkan, semangat pemekaran dari warga Sukabumi di bagian utara harus di sambut oleh semangat para jurnalis. Karena dengan peran para jurnalis semangat tersebut akan dengan mudah tersampaikan kepada pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan pencabutan moratorium.

Bacaan Lainnya

“Tentunya, jurnalis harus punya andil yang besar dalam menyampaikan semangat rakyat sukabumi utara yang ingin mekar dari kabupaten induk,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Minggu (30/5).

Dengan samanya persepsi media dan masyarakat tentang pemekaran, diharapkan menjadikan pertimbangan yang cukup kuat bagi pemerintah pusat untuk mencabut moratorium pemekaran daerah.

“Semangatnya harus satu frekuensi soal pemekaran ini antara media dan masyarkat, pemerintah pusat pun saya yakini akan melihat DOB KSU sebagai sebuah kebutuhan,” ujarnya.

Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Jawa Barat, Bayu Risnandar mengungkapkan, progres CDOB KSU hanya tinggal menunggu pengesahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Wakil Presden sebagai dewan pertimbangan otonomi daerah.

“CDOB KSU itu sebanarnya hanya tinggal nunggu pengesahan pemerintah pusat saja, tetapi sampai saat ini kan moratorium belum dicabut, sedangkan PP tentang penataan daerah juga belum di sahkan, sehingga sebelum PP itu disahkan tidak akan ada pemekaran,” terang Bayu

Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang salah satunya membahas tentang daerah otonomi baru berbeda dengan regulasi sebelumnya. Dimana, pada regulasi terbaru ini adanya fase persiapan. Artinya, ketika disahkan tidak langsung menjadi daerah otonom, tetapi menjadi daerah persiapan otonom.

“Lambat laun pemekaran KSU itu pasti terjadi, saya menghitung paling tidak terealisasi pada 2023 sampai dengan 2025. Namun begitu, hal tersebut sebenarnya tidak menjadi persoalan asalkan ada kepastian, maka dari itu mulai saat ini pemerintah daerah harus mempersiapkan berbabagai hal, mulai dari pemetaan wilayah hingga pengkajian tentang calon ibu kota baru,” paparnya.

Bayu juga menyebut, paling tidak CDOB KSU masuk pada prioritas utama untuk pemekaran. Walaupun memang jika dilihat secara keseluruhan di Indonesia terdapat 174 usulan pemekaran, dan 15 diantaranya ada di Jawa Barat, termasuk CDOB Kabupaten Sukabumi Utara.

“Memang, kalau dilihat dari mekanismenya sudah mendekat, tapi memang itu tidak cukup. Masih banyak upaya yang harus dilakukan, termasuk harus juga dilakukan Gubernur dan pemerintah daerahnya. yang pasti upaya-upaya itu, akan terus kami lakukan,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait