Urus Nikah Via Online Gegara Wabah Corona

DEPOK, RADARSUKABUMI.com – Sejak terjadi musibah penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Depok, sejumlah pelayanan mengalami gangguan, salah satunya pelayanan Pencatatan Nikah. Tidak dapat dipungkiri, sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Kota Depok, mendapatkan permintaan penundaan pernikahan hingga Senin (6/4).

Kepala KUA Kecamatan Sawangan, Deni mengatakan, KUA Kecamatan Sawangan tetap memberikan pelayanan akad nikah kepada Calon Pengantin (Catin). Pelayanan akad nikah tersebut, sudah melakukan pendaftaran sebelum pandemik corona di Kota Depok.

“Karena sudah mendaftar kami tetap laksanakan akad di kantor KUA Sawangan,” ujar Deni kepada Radar Depok (Group Radarsukabumi.com).

Deni menjelaskan, selama corona pihaknya sejak 1 April telah menghentikan pelayanan pencatatan nikah hingga 21 April. Catin yang ingin mendaftar akan diarahkan melakukan pendaftaran via online alias daring, guna menghindari penyebaran korona di pelayanan KUA Kecamatan Sawangan.

Tidak hanya itu, KUA Sawangan telah menerima konfirmasi dari Catin untuk dilakukan pengunduran akad nikah. Tercatat satu Catin meminta penundaan, dan tiga Catin melakukan pembatalan serta belum mendapatkan kepastian dari Catin tersebut. Untuk proses akad nikah di kantor KUA Sawangan, hanya boleh diikuti enam orang.

Catin maupun anggota keluarga yang mengikuti prosesi, melakukan cuci tangan menggunakan Handsanitizer dan masker. Sedangkan petugas, wali nikah, dan Catin pria, harus mengenakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

“Kami menerapkan SOP untuk memberikan rasa aman kepada petugas KUA maupun Catin,” terang Deni.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Bojongsari, Abdul Qorie menuturkan, pihaknya telah memberikan informasi kepada masyarakat yang ingin meminta pelayanan pencatatan nikah. Catin dapat melakukan pendaftaran secara online melalu situs Kementerian Agama.

Abdul Qorie menjelaskan, selama Maret KUA Bojongsari telah melakukan akad nikah kepada 81 pasangan. Namun, mengingat pandemik korona sebanyak tiga pasangan Catin meminta penundaan akad nikah.

“Ketiga pasangan Catin belum menentukan untuk akad nikah namun kami siap memberikan pelayanan apabila Catin menyatakan siap dan pandemik korona telah selesai,” tutur Abdul Qorie.

Terpisah, Humas Kemenag Kota Depok, Lan Setyawan mengimbau, masyarakat agar menunda resepsi pernikahan di tengah pandemi Korona di Kota Depok.

“Bukan membatalkan, tapi menunda waktu pernikahannya,” kata Lan Setyawan.

Nemun pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah pasangan yang terpaksa menunda jadwal pernikahan di tengah Pandemi Korona.

“Kalau soal itu saya tidak tahu, harus dikonfirmasi di masing-masing KUA, karena datanya mereka yang pegang,” tukas Lam.

Dia menjelaskan data jumlah pendaftar menikah, sampai bulan Mei 2020 ada di KUA.

“Yang mengetahui siapa saja yang menunda pernikahan juga KUA,” tukas Lan.

Tapi kalau jumlah yang nikah perbulan nanti ada laporannya di seksi Binmas Islam.

“Kalau data yang menikah nanti ada laporannya ke Binmas Islam Kemenag Depok,” tutup Lan. (RD/dic/rub/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *