UMK Kota Depok Naik, Jadi Rp4.339.514

umk

DEPOK – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos/2020. Dalam keputusan tersebut, Upah Minimum Kota (UMK) Depok Tahun 2021 ditetapkan naik sebesar Rp137.409 atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4.202.105 menjadi sebesar Rp4.339.514.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin menjelaskan, Kota Depok wilayah upah minimum tertinggi ke-4 di Jawa Barat, setelah Kabupaten Karawang, yakni sebesar Rp4.798.312, Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.843, dan Kota Bekasi sebesar Rp4.782.935.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keputusan tersebut, lanjut Thamrin, Upah Minimum Regional di kawasan Bandung Raya sudah ditetapkan (UMR Bandung 2021). Untuk Kota Bandung, UMR ditetapkan sebesar Rp3.742.276. Sementara Bandung Raya lainnya yakni Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.248.283, Kabupaten Bandung Rp3.241.929, Kota Cimahi Rp3.241.929, Kabupaten Cianjur Rp2.534.798, dan Kabupaten Sumedang Rp3.241.929.

“Kami sudah menerapkannya sejak keputusan tersebut keluar, bila ada yang tidak sesuia bisa lapor ke Disnaker,” terangnya kepada Harian Radar Depok (Group Pojoksatu.id), Senin (13/09/2021).

Penetapan UMR Bandung 2021 dan 26 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Sementara, salah satu pekerja di perusahaan tekstil, Ridwan M mengaku, apa yang sudah ditetapkan tidak sesuai dengan kenyataan. Malah, yang ada rekan-rekannya banyak yang dirumahkan. Selama pandemi Covid-19 dia hanya menerima kurang dari Rp3 juta. Dia menerima itu karena khawatir ikut dirumahkan. Memang adanya virus Korona sangat menyusahkan seluruh sektor.

“Saya lebih memilih menerima gaji di bawah UMK ketimbang harus dirumhkan,” singkatnya.

Perlu diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

17 daerah di Jawa Barat mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat (UMR Bandung 2021). Selanjutnya, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Sedangkan sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK pada tahun 2021 antara lain Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

(RS/cr1/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *