Kota Depok PPKM Level 3, Nikah Boleh Dirayakan

pernikahan
pernikahan

DEPOK – Kota Depok mulai memberi kelonggaran bagi masyarakat yang berkeinginan mengadakan resepsi nikah. Hal ini sejak Depok masuk dalam PPKM Level 3.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimanggis, Mohamad Irfan memastikan, resepsi telah diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan aturan keputusan Satgas Kota serta Kemenag RI.

Bacaan Lainnya

”Sudah boleh. Tapi masih dalam SOP prokes,” terangnya.

Ia menerangkan, sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan akad nikah dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, akad nikah di balai nikah dan di rumah hanya diperbolehkan dihadiri 10 orang. Sementara di gedung, 30 persen dari kapasitas gedung.

”Sebenarnya pada saat PPKM Level 4 pun diperbolehkan tapi dengan berbagai keterbatasan,” katanya.

Sekarang, kata Irfan, saat kondisi PPKM Level 3 sudah ada beebagai kegiatan dilonggarkan, termasuk resepsi nikah. Hal ini sesuai dengan instruksi Pemerintah Kota Depok melalui Satgas Covid 19 Kota Depok.

”Ini juga mengikuti instruksi Walikota,” ungkap Irfan.

Namun, Irfan memastikan selama diperbolehkannya resepsi pernikahan dengan prokses ketat tapi hingga saat ini belum ada yang mengajukan resepsi pernikahan, masih hanya sebatas akad nikah, karena memang yang sakral itu ada pada di akad nikah.

Di lokasi berbeda, Humas Kemenag Depok, Lan Setiawan, juga membenarkan jika resepsi pernikahan telah diperbolehkan dengan sejunlah peraturan prokes yang ketat dan harus dipatuhi, agar tidak kembali menjadi titik penyebaran virus.

”Memang telah diperbolehkan, tapi wajib prokes yang sudah di atur,” jelasnya ketika diwawancarai.

Sepengetahuan dirinya, bahwa akad nikah selama PPKM berlangsung wajib diadakan di KUA dengan tetap menjaga prokes yang sudah diatur, baik dari pemerintah maupun dengan Kementerian Agama RI.

”Memang kuncinya ada di Satgas. Bagaimana aturannya melakukan resepsi pernikahan, misalnya di rumah, di gedung, atau di luar ruangan,” tutup Lan.

(RD/arn/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *