Sekretaris Disdik Jabar Buka Suara Soal Pembangunan Gedung SMKN 1 Darangdan, Yesa: Itu Swakelola

SMKN-1-Darangdan Purwakarta
SMKN-1-Darangdan Purwakarta

PURWAKARTA – Terkait pembangunan gedung baru SMKN 1 Darangdan, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Yesa Sarwedi Hamiseno, mengatakan dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023, dan pengerjaannya secara swakelola.

“Ya, itu swakelola, artinya soal pekerja sebisanya berdayakan masyarakat disekitar lokasi yang mempunyai kemampuan dibidang bangunan/sekolah,” kata Yesa, Selasa (5/9/2023).

Bacaan Lainnya

“Dana, pelaksanaan pembangunan tetap harus mengacu kepada juklak/juknis DAK terlebih soal papan informasi kegiatan, harus ada dan dipasang,” tegasnya, menambahkan.

Seperti ketahui, SMKN 1 Darangdan sebelumnya merupakan sekolah satu atap dengan SMPN 4 yang berlokasi di daerah Pasir Angin, Kabupaten Purwakarta. Kini gedung baru SMKN 1 yang sedang dibangun berlokasi di Desa Linggasari Kecamatan Darangdan, Purwakarta.

Namun dalam pelaksanaan pembangunan gedung SMKN 1 Darangdang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga pengerjaan mencapai 35 persen, dilokasi tidak terlihat adanya papan informasi pembangunan SMKN 1 Darangdan.

Sehingga, masyarakat (publik) pun tidak mengetahui secara jelas informasi, seperti mengenai sumber dana, waktu pengerjaan, termasuk sistem pengerjaan (swakelola-red) pada pembangunan gedung SMKN 1 Darangdan tersebut.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Darangdan, Ooy Rosmana saat dijumpai dilokasi mengatakan, saat ini pengerjaan pembangunan terus dikerjakan dengan harapan Desember 2023 sudah bisa ditempati.

“Mudah-mudahan akhir Desember 2023, gedung baru SMKN 1 Darangdang sudah bisa ditempati,” harap Ooy.

Meski begitu, saat ditanya spek teknis atau rencana anggaran biaya (RAB) dan besaran dana pembangunan SMKN 1 Darangdan, Ooy terlihat ragu dan tidak menyebut angka pasti terkait dana anggarannya.

“Ya, dana pembanguanannya sekitar Rp3 miliar lebih dan dicairkan secara bertahap,” ucap Ooy, kemudian dirinya pamit pergi.

Sehingga pada saat itu konfirmasi kepada Ooy Rosmana pun terhenti, dan dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya, namun Ooy tidak merespon alias terkesan tertutup informasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua pelaksana harian (Plh) LSM Barisan Semut Merah Indonesia (BASMI) Bung Eyos, mengatakan karena ini dikerjakan secara swakelola, tentunya ada susunan panitia pembanguan sekolah (P2S).

“(Dalam hal ini) Kepala Sekolah, sebagai penanggung-jawab langsung terhadap manegerial pembangunan sekolah,” ujar Bung Eyos, saat dihubungi melalui telepon, pada Rabu )6/9/2023).

Kemudian, lanjut dia, terhadap informasi publik, para stakeholder dalam lingkup pembangunan gedung sekolah tersebut harus pula mengindahkan Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, Pasal 28 menyebutkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh, memiliki dan/atau menyimpan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial,” pungkasnya. (Roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *