Pemprov Jabar Izinkan Karantina Wilayah Parsial, Tidak Ada Lockdown

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3/20). (Foto Humas Jabar)

BANDUNG – Pemprov Jawa Barat (Jabar) telah mengambil keputusan terkait lockdown, atau karantina wilayah. Pemprov Jabar untuk sementara waktu, tidak menerapkan keputusan tersebut.

Namun, Pemprov mengizinkan daerah untuk memberlakukan karantina wilayah parsial (KWP).

Bacaan Lainnya

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan lockdown hanya bisa dilakukan seizin Presiden.

Sampai saat ini, belum ada keputusan yang membolehkan diberlakukannya kebijakan itu. Berbeda dengan sistem karantina wilayah parsial, dimana penutupan dilakukan mulai tingkat RT sampai kecamatan, dengan kondisi tertentu.

Salah satunya adalah dengan mendapatkan persetujuan warga karena ada lonjakan kasus Covid-19.

“Jadi, jangan ada istilah lockdown. Karantina wilayah ini tidak ada izin untuk melakukannya dilevel kabupaten/kota atau provinsi tanpa seizin presiden,” terangnya di Gedung Pakuan, Senin (30/3/2020).

“Yang dibolehkan karantina wilayah parsial. Jadi, menutup sebuah RT, RW, desa, kelurahan, maksimal kecamatan boleh. Jika daerah itu situasi ada penyebaran yang cukup masif. Saya ulangi lagi, tidak ada karantina wilayah, yang ada karantina wilayah parsial,” tegasnya.

Ridwan Kamil menekankan, dalam suatu wilayah yang melakukan karantina parsial tidak boleh ada pergerakan keluar masuk warga. Kecuali untuk keperluan distribusi logistik pangan dan kegiatan kesehatan.

“Tidak boleh kemana-mana, kecuali urusannya beli pangan atau emergency kesehatan,” pungkasnya.

(bbb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *