Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda

Pilkada Serentak 2020 (ilustrasi/int)

JAKARTA — DPR RI meminta pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai penundaan Pilkada Serentak 2020.

Penundaan ini terkait dengan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 dari Wuhan, Hubei, Republik Rakyat China. Demikian antara lain kesimpulan dari rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Senin (30/3).

Bacaan Lainnya

Kesimpulan ditandatangani oleh lima pejabat yang menghadiri rapat. Mereka adalah Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan SH, dan Plt. Ketua DKPP Muhammad.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tiga opsi waktu penundaan Pilkada 2020.

Opsi A, jika penundaan selama tiga bulan, maka pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Ini berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020). Lalu Opsi B, bila penundaan dilakukan selama enam bulan, maka pilkada diselenggarakan tanggal 17 Maret 2021.

Adapun Opsi C menunda pelaksanaan pilkada selama satu tahun atau 12 bulan, menjadi tanggal 29 September 2021. Komisioner KPU Pramono U. Tantowi kepada redaksi mengatakan, pada prinsipnya semua pihak, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda.

Namun belum sampai pada kesimpulan ditunda sampai kapan. “Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020. Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak (KPU, Pemerintah, dan DPR) pada pertemuan berikutnya,” ujar Pramono.

Selain itu, semua pihak juga sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam Perppu. Dalam situasi saat ini, revisi UU tampaknya tidak bisa dilaksanakan karena memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR RI secara intensif. Padahal di saat bersamaan ada aturan mengenai social distancing.
“Ketiga, RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid 19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik,” demikian Pramono.(rmol/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *