Istri Bos Nasi Padang Otaki Bunuh Suami, Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 juta

Polres Karawang
Pelaku pembunuh bayaran bos nasi padang yang di otaki isitri korban

KARAWANG Kasus pembunuhan seorang pengusaha rumah makan padang di Karawang bernama Khairul Amin (54), akhirnya diungkap oleh Kepolisian Resor Karawang.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh polisi, terungkap otak utama pembunuhan ini adalah isteri korban berinisial NW (49).

Bacaan Lainnya

Kapolres Karawang, AKBP aldi Subartono, menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap 6 orang pelaku yang diduga membunuh korban. Seluruh pelaku ada yang bekerja sebagai buruh, dan sebagian adalah preman yang biasa berbuat onar di wilayah Karawang.

Enam pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah NW, AM, H, BN, RN, MH. Para pelaku ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Awalnya, penyidik menangkap tersangka AM alias Otong dan RN alias Aji. Kedua pelaku ini merupakan eksekutor.

Menurut Kapolres, total pelaku pembunuhan ini sebanyak 8 orang. Dua pelaku saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Pembunuhan ini direncanakan di rumah korban, di Guro I, Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Setelah menangkap tersangka AM dan RN, kami kemudian menangkap NW, istri korban di rumahnya,” ujar Kapolres, Sabtu, (6/11/2021).

Untuk melakukan pembunuhan itu, kata AKBP Aldi Subartono, para pelaku dibayar istri korban sebanyak Rp 30 juta.

Namun, para pelaku baru menerima uang sebesar Rp 20 juta yang diberikan kepada tersangka AM di Mall Ramayana.

“Tersangka NW memberikan uang kepada tersangka AM untuk dibagikan kepada pelaku lain. Rencananya akan diberikan Rp 30 juta,” jelasnya.

Sebelum dilakukan pembunuhan, tersangka NW (istri korban) selalu memantau posisi korban melalui handphone. Pada malam kejadian korban sedang makan mie ayam di sekitar GOR Panatayudha Karawang.

“Tujuh pelaku sudah memantau korban dengan berkumpul di depan Alfamart GOR Panatayudha. Saat itu, tersangka AM pura-pura membeli air mineral di warung mie ayam untuk memastikan korban berada di lokasi tersebut.

Lalu para tersangka menunggu hingga korban selesai makan mie ayam dan pulang ke rumah,” katanya.

Setelah korban selesai makan mie ayam, lalu korban pulang ke rumah. Persis di depan rumah korban, para pelaku secara membabibuta menganiaya korban dengan senjata tajam (sajam).

Akibatnya, korban meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian bawah ketiak sebelah kiri, punggung, kepala dan tangan.

“Korban pada malam itu setelah pulang makan mie ayam diikuti para pelaku dan dianiaya di depan rumahnya hingga tewas dengan penuh luka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

(ega/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *