Nasib Mantan Walikota Depok Semakin Runyam

JAKARTA – Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya kini membikin nasib mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail kini makin runyam.

Pasalnya, eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga dicekal bepergian ke luar negeri.

Dikonfrimasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pencekalan atas Nur Mahmudi Ismail itu.

Pencekalan tersebut, kata Argo, untuk memudahkan proses penyelidikan yang hingga kini masih dilakukan pihaknya.

Dengan begitu, kapanpun penyidik membutuhkan keterangan Nur Mahmudi bisa segera datang ke Polda Metro Jaya.

“Ya benar. NMI kami cegah ke luar negeri. Surat sudah dikirim ke imigrasi. Biar memudahkan penyidikan. Agar NMI tidak keluar, sehingga jika keterangan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Argo di Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Tak hanya itu, tambah Argo, penyidik juga sudah melayangkan surat pemeriksaan perdana Nur Mahmudi sebagai tersangka.

Ia dijadwalkan akan digarap penyidik pada 5 September 2018 mendatang.

Jika dalam pemanggilan tersebut ia mangkir, maka penyidik akan melakukan pemeriksaan beruntun.

“Ini panggilan pertama ya. Sesuai mekanisme, kalau panggilan pertama tidak hadir, akan ada panggilan kedua,” ujarnya.

Untuk diketahui, mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pelabaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, tahun 2015.

Pembebasan lahan yang seharusnya dibebankan kepada pengembang apartemen justru dibayar menggunakan APBD-P 2015.

Sejumlah lahan di Jalan Nangka dibebaskan karena di sekitar lokasi akan dibangun apartemen.

Nur Mahmudi yang saat itu menjadi Walikota menanda tangani perizinan pembebasan lahan yang diajukan oleh pengembang.

Penyidik kepolisian menduga ada kerugian negara Rp10,7 miliar dalam kasus ini. (fir/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *