Komplotan Jambret Jalanan Dibekuk

Aparat Kepolisian Sektor Warungkondang, berhasil mengakap dua orang pelaku penjambretan, yang sebelumnya beruapaya kabur dari pengejaran, usai melancarkan aksi kejahatanya di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi.

Kapolsek Warungkondang Kompol Maksum, melaui Kanit Reskim Ipda Wandi Kuswandi mengatakan, bahwa penangkapan S (21) dan C (23) pelaku penjambretan itu berawal setelah adnya laporan dari warga yang menjadi korban di Jalan Raya Cianjur Sukabumi.

“Awalnya ada korban penjabretan atas nama Dewi Kamila (38) warga Kampung Pacet Babakan RT. 04/07 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet yang membuat laporan, bahwa dirinya menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Cianjur Sukabumi,” kataya, Minggu (22/07/2018).

Wandi menjelaskan, dalam keteranganya saat korban sedang dalam perjalanan di bonceng oleh rekanya Siti Nurhasiah (22), tepatnya di Kampung Cibinong, Desa Ciwalen, tiba-tiba datang dari belakang dua orang pelaku memepet korban dari arah sebelah kiri.

“Kemudian salah seorang pelaku mengambil dengan cara menarik paksa tas yang diselendangkan di badan korban, hingga tali tas putus dan palaku membawa kabur tas milik korban,” jelasnya.

Lanjut Wandi, setelah korban melaporkan kejadian tersebut, satuan Reskrim Polrek Warungkondang langsung melakukan penyelidikan dan dari keterangan saksi sesaat setelah kejadian sempat melihat ada satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diduga digunakan pelaku penjabretan saat menjalankan aksinya masuk ke dalam rumah di Kampung Babakan Ciwalen RT. 03/06 Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang.

“Setelah mendapat keterangan dari saksi kemudian dilakukan pengecekan ke dalam rumah tersebut,” katanya.

Menurut Wandi di dalam rumah tersebut ditemukan satu unit sepeda motor Honda revo, 5 orang pemuda diantaranya 2 orang pelaku, dan barang barang berupa tas warna coklat, yang didalamnya juga ada KTP atas nama korban.

“Setelah itu dilakukan introgasi dua orang atas nama S dan C mengakui telah melakukan penjabretan,” ujarnya.

Wandi mengatakan, saat ini kedua pelaku menekam di tahanan Mapolsek Warungkondang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau setidaknya tidaknya pencurian dengan pemberatan Primer Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP,” punkasnya.
(radar cianjur/dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *